IKAHI Cabang PTA Pekanbaru Gelar Diskusi Hukum

Dari Kiri : Drs. H. Insyafli, M.HI (Hakim Tinggi PTA Pekanbaru/Moderator), Drs. H. Ridwan Alimunir, SH.,MH (Hakim Tinggi PTA Pekanbaru/ Pemakalah), KPTA Pekanbaru (Drs.H. Alimin Patawari, SH.,MH), Waka PTA Pekanbaru (Drs. H. Armia Ibrahim, SH.,MH)
Pekanbaru|www.pta-pekanbaru.go.id
Kamis, 19 November 2014 bertempat di aula PTA Pekanbaru digelarnya Diskusi Hukum oleh IKAHI Cabang PTA Pekanbaru. Dalam acara Diskusi Hukum ini turut hadir KPTA Pekanbaru (Drs. H. Alimin Patawari, SH.,MH), Waka PTA Pekanbaru (Drs. H. Armia Ibrahim, SH.,MH), seluruh Hakim Tinggi PTA Pekanbaru, Wapan PTA Pekanbaru dan seluruh Panitera Pengganti PTA Pekanbaru.
Acara dibuka oleh Hakim Tinggi PTA Pekanbaru (Drs. H. Insyafli, M.HI) dan sebagai pemakalah adalah Hakim Tinggi PTA Pekanbaru (Drs. H. Ridwan Alimunir, SH.,MH). Dengan materi “TINDAKAN HAKIM BANDING TERHADAP PUTUSAN TIDAK BERWENANG (RELATIF)”.
Ada materi yang disampaikan oleh pemakalah sebagai berikut:
“Seorang isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami karena suami pejudi dan pemboros sehingga terjadi pertengkaran dan perselisihan terus menerus antara suami isteri. Akibat dari perbuatan suami tersebut kenderaan bermotor, rumah dan lain-lain sebagai harta kekayaan yang didapatkan selama berumah tangga habis terjual, bahkan rumah kediaman disegel bank.
Di tempat kediaman yang baru (wilayah hukum salah satu Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA lain), si isteri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya dengan alasan pertengkaran dan perselisahan antara suami isteri yang terus menerus dan tidak bisa lagi hidup rukun dalam sebuah rumah tangga.
Pada persidangan pertama sampai ketiga suami (Tergugat) tidak hadir (tanpa alasan sah)sedangkan pada sidang ke empat hadir. Pada persidangan ini Tergugat keberatan perkaranya diperiksa di Pengadilan Agama tersebut dengan alasan bahwa Tergugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama lain (wilayah hukum PTA lain) dan isteri (Penggugat) meninggalkan tempat kediaman tanpa izin dari Tergugat.
Atas pemeriksaan majelis hakim ternyata Penggugat tidak mempunyai identitas diri atau KTP wilayah kediaman Penggugat yang terakhir. Lalu majelis menganggap Tergugat eksepsi dan mengabulkannya dan langsung memutus perkara pada sidang ke empat itu dengan “menyatakan tidak berwenang” dengan pertimbangan bahwa Penggugat tanpa identitas tersebut dan Penggugat meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat.
Atas putusan tersebut Penggugat mengajukan banding dan menyampaikan keberatan dalam memori banding tentang ketidak- adilan dan melampirkan foto kopy KTP Penggugat sebagai bukti kependudukan Penggugat pada tempat kediaman terakhir diatas.” Untuk mendownload materi diskusi tersebut dengan cara mengklik link ini (download)

Suasana dalam acara Diskusi Hukum tersebut
Seusai penyampaian materi oleh pemakalah maka dilanjutkan dengan dibukanya sesi tanya jawab oleh moderator. Tanpa terasa acara Diskusi Hukum tersebut berakhir sampai dengan 12.00 wib kemudian dilanjutkan acara makan bersama dengan seluruh pegawai PTA Pekanbaru.