logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

IKAHI Cabang PTA Pekanbaru Gelar Bahtsul Kutub



Dari kiri Ketua IKAHI cabang PTA Pekanbaru (Drs. H. Harun, S, SH, MH), Narasumber/ Hakim Tinggi PTA Pekanbaru (Drs. H. Alizar Jaz, SH.,MH), Waka PTA Pekanbaru (Drs. H. Armia Ibrahim, SH), Moderator/Hakim Tinggi PTA Pekanbaru (Drs. H. Insyafli, M.HI)

Pekanbaru | www.pta-pekanbaru.go.id

Bertempat di Ruang Rapat PTA Pekanbaru IKAHI cabang PTA Pekanbaru melaksanakan kegiatan BAHTSUL KUTUB yang di hadiri oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru (Drs. H. ARMIA IBRAHIM,SH), dan seluruh anggota IKAHI PTA Pekanbaru (10/09/2014).

Acara tersebut dibuka oleh Ketua IKAHI (Drs. H.Harun,S, SH, MH) dengan moderator (Drs. H. Insyafli, M.HI) dan sebagai narasumber yaitu (Drs. H.Alizar Jaz, SH, MH) adapun materi yang akan dibahas dari kitab SUBULUS Salam JUZUK III halaman 99/100 mengenai Hukum Kewarisan Islam.

Berikut penjelasan dari isi kitabnya : ‘KEWARISAN KAKEK”

Telah bersabda rasullulah SWA yang artinya “dari imron bin Al.Hushain beliau berkata :  telah datang seorang laki-laki (Rajulun-kepada Nabi SAW) untuk bertanya : sesungguhnya dari anak laki-laki dari anak laki-laki ku (cucu laki2) seudah meninggal dunia, berapakah bagian ku dari kewarisanya? Jawab nabi SAW “bagian mu 1/6, setelah laki-laki itu pergi (beberapa langkah) nabi SAW memanggilnya kembali dan bersabda “untuk mu 1/6 lagi, setelah laki-laki itu pergi (beberapa langkah) nabi SAW memanggilnya lagi, dan bersabda “sesunggunya 1/6 yang terakhir merupakan THU’mah (artinya tambahan).

HR. Riwayat Ahmad dan Al ARbaah, tirmizi mengatakan hadist ini shaih.

Dalam hadist di atas nabi SAW hanya menjelaskan kewarisan kakek saja dengan tanpa menjelaskan adanya ahli waris lain dengan bagian mereka masing-masing, oleh sebab itu patut di kemukakan disini dua komentar ulama sebagai berikut :

QATADAH, beliau mengatakan tidak dijelaskan secara rinci ahli waris lainnya dalam hadist ini kecuali hanya kewarisan kakek yang intinya bahwa bagian kakek minimal 1/6 bagian dari harta kewarisan yang di tinggalkan oleh cucunya tersebut.

AL-HAFIZH , IBNU, HAJAR, AL-ASQOLANY, beliau menggambarkan masalah kewarisan dalam hadist ini yakni pewari (cucu) meninggalkan ahli waris dua orang anak perempuan dan kakek yang bertanya kepada NABI SAW, tentu bagian 2 orang anak perempuan (bintayni) 2/3 bagian, dan sisanya 1/3 bagian, maka nabi SAW memberikan untuk kakek penanya 1/6 bagian berdasarkan FURUUDH (bagian yang seharusnya) buat kakek 1/6 bagian, dan nabi SAW tidak langsung memberikan kepada kakek itu 1/6 sisanya, gunanya supaya jangan ada anggapan bahwa FURUUDH kakek adalah 1/3, sehingga nabi SAW membiarkan laki-laki itu pergi (beberapa langkah terlebih dahulu kemudian NABI SAW memanggilnya kembali dan bersabda “untuk 1/6 lagi) yakni sisa harta yang di sebut dengan istilah THU’mah (tambahan,bonus, Ashabah) maksudnya agar kakek itu tahu bahwa dia mendapat tambahan dari bagiannya yang semestinya, sehingga dapat di simpulkan bahwa kakek itu dapat 1/6 bagian dengan alas an hukum “FURUUDH” (bagian yang semestinyaa) di tambah 1/6 lagi dengan dasar hukum “ashabah” (sisa harta).


Suasana digelarnya kegiatan BAHTSUL KUTUB di ruang Rapat PTA Pekanbaru

Dengan memahami kronoligis hadist di atas seharusnya seluruh Hakim di Peradilan Agama khususnya hendaklah membuat pertimbanggan hukum secara cermat, jelas dan rinci yang di dasari oleh dalil-dalil hukum yang relevan dalam memutus suatu perkara atau membuat penetapan suatu perkara, khususnya hukum kewarisan islam sebagai mana yang telah di contohkan oleh nabi kita Muhammad SAW agar para pencari keadilan paham dan mengerti terhadap ketentuan hukum yang diputusakan untuk mereka (IKAHI Cabang PTA Pekanbaru/ Tim Redaksi PTA Pekanbaru)

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice