logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

IKAHI Cabang PTA Padang Adakan Eksaminasi Putusan Ekonomi Syariah

Padang| www.pta-padang.go.id

Terjadinya interaksi dan komunikasi antara kelompok yang memberikan rasa pemahaman  yang baik dan benar serta perluasan wawasan bagi yang mengikutinya, itulah mungkin arti dari diskusi. Terkait dengan hal itulah pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Padang diadakan diskusi yang diikuti oleh semua Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang dan juga mengikutsertakan Para Hakim Tingkat Pertama dalam hal ini dari Pengadilan Agama Padang Kelas I A. Acara ini diprakarsai oleh IKAHI cabang PTA. Padang.

Diskusi kali ini adalah mencoba mengexaminasi sebuah putusan tentang Ekonomi Syariah. “Tujuan dari bedah berkas ini adalah menciptakan profesionalitas kita sebagai hakim, kendati putusan hakim haruslah dianggap benar terkecuali bisa diajukan upaya hukum lain itupun juga masih dalam koridor banding dan kasasi, namun sekalipun putusan tersebut tidak bisa disalahkan, artinya tidaklah salah kalau kita mempelajari putusan ini, kita bebas dalam memberikan pertimbangannya, setuju ataupun berbedanya pendapat  dengan pendapat majelis hakim yang memutuskan perkara ini tentulah dengan diiringi dengan argument  yang dapat dipertanggung jawabkan” ungkap Drs. H. Syamsul Anwar, SH, MH selaku panitia kegiatan eksaminasi ini. Ketua  Panitia juga melaporkan  kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Drs. H. Moh. Thahir, SH., MH. tentang tata tertib diskusi.

Dalam kegiatan ini, diskusi dibagi menjadi enam kelompok yang nantinya dapat menyampaikan argumentasinya masing-masing, dan tidak ada pembatasan bagi yang ingin menyampaikan opininya sehingga semua potesi dapat diasah dan lebih digali.

Drs. H. Moh Tahir, SH, MH mengapresiasi penuh kegiatan diskusi yang dilaksanakan oleh IKAHI ini, bukan hanya diskusi hari ini saja, tapi diskusi diskusi yang selalu diadakan oleh IKAHI setiap minggunya.

Bapak Ketua juga memberitahukan bahwa diskusi-diskusi seperti ini tidak saja hanya ada di Kantor PTA Padang saja, tapi juga pada pengadilan Agama yang ada di wilayah sumatera barat. Beliau juga memberikan kesempatan untuk berdiskusi sepenuhnya, Harapan beliau agar diskusi ini dapat mengkaji dan mengevaluasi dan bisa memberikan masukan/ilmu kepada kita tentang Ekonomi Syariah ini. Selanjutnya dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim diskusi dibuka secara resmi.

Mengawali diskusi, argumentasi perdana disampaikan oleh Drs.H. Damsyi, SH, MH, beliau mengapresiasi hakim yang berani membuat putusan tersebut dengan pertimbangan hukumnya namun disisi lain beliau mengkritisi bentuk kesepakatan antara debitur dan krediturnya.

“ Dalam putusan ini kami tidak mendapatkan gambaran kalau perjanjian yang dilakukan Bank syari’ah dengan Nasabah ini adalah perjanjian Mudharabah karena disini tidak ada penjelasan tentang bagi hasil keuntungan ataupun kerugian, sehingga perjanjian menggunakan pola Murabahah” ungkap hakim tinggi yang dikenal kritis ini.

Diskusi kemudian berlanjut dari satu kelompok ke kelompok yang lain, mengalir dan mengeksplorasi potensi dan pemikiran masing-masing peserta. Pada akhir kegiatan KPTA Padang menyampaikan pengarahan dan mengingatkan para peserta dalam menangani putusan harus banyak referensi, baik itu undang-undang terkait maupun peraturan lain, tanpa referensi kita tidak bisa melihat kekurangan dari putusan tersebut, juga dalam menghadapi kasus seperti ini kita harus bersiap diri. (Fordilag Rafki/Miko)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice