IKAHI Cabang PTA Jambi Gelar Diskusi Hukum
Jambi | PTA Jambi
IKAHI Cabang PTA Jambi dalam programnya antara lain melakukan diskusi hukum. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pengetahuan di antara sesama hakim maupun panitera pengganti. Topik bahasannya pun disesuaikan dengan tugas-tugas pokok pengadilan dalam memeriksa dan mengadili serta memutus perkara. Diskusi hukum ini dilaksanakan setiap bulan, namun demikian menyesuaikan dengan keadaan dan kegiatan di PTA Jambi.
Pada hari Selasa (06/08), IKAHI Cabang PTA Jambi menggelar diskusi hukum yang diikuti seluruh hakim tinggi dan panitera pengganti. Tampil sebagai penyaji salah seorang hakim tinggi H. Mas’ud yang membawakan topik tentang perkara banding mengenai cerai gugat yang dimohonkan dicabut perkara tersebut dengan alasan telah terjadi perdamaian.
Dalam kata sambutannya ketika membuka acara diskusi hukum, Wakil Ketua PTA Jambi H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pengurus IKAHI yang mengadakan diskusi hukum secara berkesinambungan. Disebutkannya, diskusi hukum ini sangat penting untuk mengingat-ingat kembali persoalan hukum yang digeluti selama ini. Dirinya menngungkapkan istilah lama yang mengatakan enak makan dikunyah-kunyah, enak kaji diulang-ulang.
"Sebagai pelindung IKAHI, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pengurus IKAHI yang melaksanakan kegiatan diskusi hukum ini. Mari kita berdiskusi untuk menambah wawasan dan pengetahuan untuk kelancaran tugas dalam memeriksa dan memutus perkara,” ungkap H. Abd. Hamid Pulungan.
Sementara itu, H. Mas’ud dalam uraian bahasannya menyebutkan apabila para pihak mengajukan permohon pencabutan perkara banding ke PTA Jambi, maka Majelis Hakim menerima permohonan pencabutan tersebut dengan membatalkan putusan PA dan mengadili sendiri yang amarnya membatalkan putusan PA.
Dijelaskan oleh H. Mas’ud, apabila Majelis Hakim tingkat banding membatalkan putusan PA dengan alasan tidak terbukti karena telah terjadi perdamaian, maka dengan sendirinya tidak ada perceraian antara pihak dan mereka tetap seperti suami istri. Sedangkan apabila Majelis Hakim hanya menyetujui pencabutan perkara banding, maka putusan PA dinyatakan berlaku dan dengan demikian diantara para pihak terjadi perceraian.
“Apabila pihak mengajukan permohonan pencabutan perkara banding tentang cerai gugat dengan alasan telah berdamai, maka putusan Majelis Hakim harus membatalkan putusan PA agar tidak terjadi perceraian,” kata H. Mas’ud menjelaskan.
Diskusi hukum berlangsung alot karena ada pendapat lain yang menyebut Majelis Hakim tidak perlu membatalkan putusan PA dengan alasan PTA adalah pengadilan ulangan. Ini berarti, apabila PTA menyetujui permohonan pencabutan perkara dengan alasan telah terjadi perdamaian, maka putusan PA dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum.
Guna untuk menentukan pendapat yang berkembang dalam diskusi, peserta diskusi sepakat membentuk tim perumus yang akan merumuskan hasil diskusi yang akan dijadikan pedoman dalam memeriksa perkara banding.