IKAHI Cabang Langsa Gelar Seminar Hakim Komisaris
Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, (Drs. H. Fachruddin Nasution SH) memberikan kata sambutan dalam acara Seminar IKAHI Cabang langsa
Langsa | langsa.ms-aceh.go.id
Dalam rangka memperingati hari ulang tahun IKAHI ke 59, IKAHI cabang Langsa bekerjasama dengan Universitas Samudra dan Pemerintah Kota Langsa menggelar acara seminar sehari dengan tema ‘’ Hakim Komisari sebagai hakim penyelesaian pada tingkat penyidikan dan Restorasi Hukum Pidana di Indonesia.
Acara seminar tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 dengan mengambil tempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa dan dihadiri kalangan civitas akademika , Praktisi Hukum Kota Langsa dan peminat kajian hukum pidana.
Acara tersebut dimulai dengan Pembacaan ayat suci Al-quran, sambutan Pembina II IKAHI cabang Langsa (Drs. H. Fachruddin, Nasution,SH/Ketua MS.Langsa), sambutan Rektor Universitas Samudera, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Langsa.
Dalam Sambutannya Sekda Kota Langsa menyampaikan bahwa keberadaan Hakim dalam menanggani perkara pidana khususnya menyangkut tentang perkara yang menyedot perhatian pubilk seperti Korupsi, Narkoba dan tindak criminal lainnya sering mendapat perhatian luas oleh media massa, bahkan terkadang hal-hal yang bersifat sangat pribadi sekali, Oleh media diekpose dan menjadi konsumsi publik , akibatnya public telah lebih dahulu menjatuhkan hukuman kepada tersangka yang belum dijatuhkan oleh hakim, inilah yang disebut sebagai trial by the press, ungkanya.
Nara sumber Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa (Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH) sedang mempresentasikan makalah.
Dalam seminar tersebut sebagai narasumber Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa (Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH) membahas panjang lebar tentang keberadaan Hakim Komisaris dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang dibahas dan hangat dibicarakan berbagai kalangan.
Dalam makalahnya, Beliau mengatakan lembaga hakim komisaris atau hakim investigasi belum mendesak untuk diadakan, karena lembaga pra pradilan yang ada sekarang ini dipandang mampu mengakomodir kepentingan pelaku dan korban.
Bila keberadaan hakim komisaris/hakim investigasi dipaksakan, maka pekerjaan hakim komisaris /investigasi cukup berat karena tugas memeriksa tersangka, saksi-saksi untuk melakukan kelayakan penyidikan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan hanya dilakukan satu orang.
Oleh karenanya menurut beliau, yang dibutuhkan saat ini hakim komisaris/hakim investigasi hanya pada tingkat penyidikan saja. Bila terjadi kesepakatan antara korban dengan pelaku dimana pelaku harus mengembalikan hak-hak atau kepentingan korbannya atau memaafkannya,maka persoalan pelaku dengan korban sudah selesai, dan selesai pula proses peradilan terhadap tindak pidana tersebut tidak perlu sampai tingkat penuntutan dan persidangan.
Sedangkan produknya, adalah penetapan saja, tegasnya. Kasus Mbok Minah yang mencuri tiga biji Kakao, Pencurian satu tandan pisang oleh Pasutri Supriyono dan Sulastri dan tindak pidana yang nominalnya sangat kecil, seharusnya berakhir pada tingkat penyidikan saja oleh hakim komisaris. Tidak perlu sampai ke tahap penuntutan apalagi proses dipersidangan.
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa (Drs. H. Ribat SH.MH) selaku Panitia sekaligus peserta seminar sehari.
Para peserta seminar cukup antusias mendengarkan pemaparan yang yang disampaikan pemakalah, dan dalam sesi tanya jawab banyak pertanyaan yang dilontarkan menyangkut tentang bagaimana teknis pelaksanaannya dilapangan.
Karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi konflik kepentingan pada tingkat penyidikan dan ini juga dapat menjadikan proses penyidikan bisa jadi lebih panjang. Selanjutnya Hasil seminar ini nantinya oleh panitia akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan masukan guna penyempurnaan draf RUU KUHP yang lagi hangat dibicarakan.(By Ribat)