logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

IKAHI Cabang Bengkulu Gelar Diskusi Pertama Tahun 2015

Bengkulu | PTA Bengkulu

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, mengadakan diskusi hukum pada Rabu (4/2/2015) di ruang rapat Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Kegiatan ini merupakan diskusi edisi pertama sebagai tindak lanjut rangkaian program kerja IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu periode 2015/2016 yang minimal dilaksanakan satu bulan sekali. Adapaun tujuan dari program diskusi IKAHI ini yakni memberikan tambahan wawasan anggota IKAHI dan sebagai media sharing pengetahuan kepada anggota IKAHI cabang Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Dalam kegiatan diskusi edisi pertama ini bertindak sebagai pemakalah adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum., moderator Drs. H. Entang Mahmud Azis, S.H. dan sebagai notulis Drs. H. Zaenal Hakim, S.H. dan juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dra. Hj. Husnaini A., S.H., M.Ag. yang bertindak sebagai key word dalam diskusi tersebut serta sebagai peserta seluruh Anggota IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Pada kesempatan tersebut pemakalah pertama membahas atau mengkaji sekitar masalah ”Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 pemohon Macicha Mochtar mengajukan uji materil pasal 2 ayat 2 dan 43. Adapun pembahasan mengarah pada permasalahan bagaimana anak yang lahir di luar pernikahan dan sejauh mana tanggung jawab ayah biologis dari anak tersebut.

Kedua membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XII/2013. Terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali.

Diskusi yang yang berjalan kurang lebih 2 jam tersebut berlangsung dengan suasana yang sangat komunikatif. Ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan yakni Kepada Para Hakim Pengadilan Agama dalam memberikan itsbat nikah harus berhati-hati dengan memperhatikan 2 hal yaitu tidak ada pelanggaran Syar’I (hukum agama) dan tidak ada penyelundupan hukum.

(trio ckp-red)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice