
Kota Magelang – Senin (17/10/2022) Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Magelang, Septianah, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan sebagian sengketa suami istri dalam perkara cerai gugat antara RW (istri) dengan RDH (suami).
Baca Juga: Perdana, Mediator PA Magelang Terapkan Mediasi Elektronik
Ditengah derasnya hujan yang melanda Kota Magelang, RW dan RDH sepakat untuk mengakhiri sengketa perceraian mereka untuk sebagian.
Mediasi yang berlangsung selama 2 kali tersebut membuahkan hasil, RW bersedia mencabut perkara hak asuh anak dan sepakat untuk mengasuh anak-anak mereka bersama RDH meskipun nanti mereka bercerai, dengan kesepakatan RDH akan memberikan nafkah untuk buah hati mereka;
“Meskipun perceraian berlanjut, namun sebagai orang tua bentuk kasih sayang kepada anak adalah dengan tetap menjaga silaturahim, karena tidak ada yang namanya mantan ayah ataupun mantan ibu, oleh karena itu para pihak sepakat pengasuhan anak dilakukan bersama-sama” ungkap Ketua PA Magelang kepada tim redaksi. (Spt)