Takengon | ms-takengon.go.id Kamis, 10 Maret 2022 Mahkamah Syar’iyah Takengon diwakili Kasubbag Kepegawaian & Ortala MS Takengon Khairani, S.P., S.H. menghadiri undangan Bupati Aceh Tengah untuk mengikuti kegiatan pembentukan desa ramah perempuan, laki & peduli terhadap anak.
Bertempat di aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Aceh Tengah, acara pertemuan advokasi dan pembuatan komitmen daerah untuk desa ramah perempuan dan peduli anak bersama Tim Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan DP3A Provinsi Aceh.
Kabupaten Aceh Tengah terpilih sebagai Role Model bersama dengan Kabupaten Nagan Raya untuk program tersebut. Dari 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah terpilih 2 Kecamatan yang akan dijadikan role model, yakni: Kecamatan Kebayakan dan Kecamatan Silih Nara. Terdapat beberapa 10 indikator keberhasilan dalam DRPPA tersebut, salah satunya adalah tidak ada yang menikah dibawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan anak).
Pada acara tersebut juga berlangsung penandatanganan kesepakatan dan kerjasama dalam pembuatan komitmen daerah untuk desa ramah perempuan dan peduli anak antara Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan DP3A Provinsi Aceh dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah.