Takengon | ms-takengon.go.id Senin, 28 Maret 2022 setelah berhasil merukunkan sepasang pasutri yang akan bercerai pada Senin pekan lalu (21/03), hari ini, Senin, 28 Maret 2022, Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon, Fakhrurrazi, S.Ag., kembali berhasil mendamaikan sepasang pasutri melalui mediasi. Sepasang suami isteri tersebut tercatat sebagai para pihak dalam perkara cerai gugat pada MS Takengon bernomor 181/Pdt.G/2022/MS.Tkn.
Setelah pada jadwal sidang sebelumnya Tergugat tidak menghadiri persidangan, pada sidang kedua ini Tergugat hadir. Majelis Hakim yang diketuai oleh Win Syuhada, S.Ag., S.H., M.C.L., mengagendakan mediasi bagi kedua belah pihak, dan keduanya sepakat memilih Ketua MS Takengon sebagai hakim mediator. Tidak butuh waktu lama, melalui tangan dingin Fakhrurrazi, kedua pihak yang berdomisili di Kampung Atu Gajah, Kecamatan Bebesen ini sepakat berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka.
Semoga rumah tangga yang berhasil dipertahankan tersebut kembali dilimpahi sakinah, mawaddah, dan rahmah oleh Allah SWT dunia akhirat. (Hefa)