logo web

Dipublikasikan oleh mssingkil pada on .

 

 

 

 

ms-singkil.go.id

Jum’at, 3 April 2020, Hakim Pengawas dan Pengamat perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Singkil Said Nurul Hadi, S.HI., M.EI. menghadiri pelaksanaan eksekusi cambuk yang digelar di Rumah Tahanan Singkil. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Rumah Tananan Aceh Singkil, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, pihak dari Dinas Syari’at Islam Aceh Singkil serta tim medis dari Dinas Kesehatan Aceh Singkil.

Proses eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 203 tentang Hukum Acara Jinayat. Bertindak sebagai pelaksana ‘uqubat cambuk adalah Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, difasilitasi oleh Satpol PP Aceh & Wilayatul Hisbah Aceh Singkil dan dibantu oleh pihak Rutan Aceh Singkil.

Eksekusi cambuk ini dilakukan terhadap Terhukum perkara khalwat dikarenakan melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Terhukum masing-masing dicambuk sebanyak 7 kali setelah dipotong masa tahanan satu bulan.

Seharusnya, pelaksanaan eksekusi cambuk dilaksanakan di muka umum seperti halaman masjid, tanah lapang atau alun-alun. Namun dalam status siaga dikarenakan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaksanaan eksekusi cambuk kali ini bertempat di Rumah Tahanan Aceh Singkil dengan menerapkan metode social distancing guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Meskipun demikian, pelaksanaan eksekusi yang turut disaksikan oleh sebagian tahanan di Rutan Aceh Singkil ini tetap berjalan tertib dan lancar.

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice