MS Aceh Melaksanakan Pendampingan Zona Integritas MS Kota Subulussalam
Subulussalam, 31 Agustus 2021
Mahkamah Syar’iyah Aceh melaksanakan pendampingan kepada satker yang telah masuk dalam penilaian ZI, kali ini MS Aceh menyambangi MS Kota Subulussalam untuk menilai sudah sejauh mana persiapan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada Selasa, 31 Agustus 2021. Dalam Acara tersebut, dihadiri oleh Hakim Tinggi MS Aceh, YM. Drs. H. Darmanysah Hasibuan, S.H., M.H. Staf Subbag Rencana Program dan Anggaran MS Aceh, Bapak Muhammad Al Kausar, S.E.I., Staf Panitera Muda Hukum, Bapak Honky Apricoh D., S.H.
Dalam kegiatan tersebut, Rombongan MS Aceh disambut langsung oleh Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Panitera MS Kota Subulussalam, Bapak Arisman, BA., S.H., Sekretaris MS Kota Subulussalam, Bapak Irwan, S.T., Ketua ZI MS Kota Subulussalam, Bapak Muhammad Naufal, S.Sy., Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta seluruh aparatur MS Kota Subulussalam. Kegiatan ini sesuai dengan Protokol Kesehatan yang sangat ketat karena masih dalam situasi pandemi covid-19.
Acara tersebut dibuka oleh Moderator, Sdri. Suci Citra Kartika, S.H. serta diawali oleh pembacaan ayat Suci Al-Qur’an yang dibawakan oleh Sdr. Yadisyah Putra, S.H, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Selanjutnya mengumandangkan Yel-Yel MS Kota Subulussalam untuk meningkatkan semangat serta kekompakkan, selanjutnya pemaparan Slide Presentasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Dalam pemaparan Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H., M.H menjabarkan dari Area 1 sampai dengan Area 6. Yang mengedepankan kearah perubahan budaya kerja dan perubahan mindset dari yang dilayani menjadi melayani, serta reformasi yang awalnya masih menggunakan manual menjadi Elektronik berbasis aplikasi dan website, lalu Ketua MS Kota Subulussalam juga membahas terkait dengan Penerapan Disiplin di MS Kota Subulussalam, dengan adanya ZI tersebut sudah berubah kebiasaan Aparatur yang sebelumnya datang sesukanya, menjadi tepat waktu.
Penjelasan area per area dipaparkan secara gamblang dan sesuai dengan keadaan MS Kota Subulussalam. Hakim Tinggi MS Aceh mengapresiasi Materi yang doi bawakan dengan beberapa catatan, diantaranya waktu penyampaian jangan terlalu lama, maksimal 20 menit yang telahh ditetapkan oleh Menpan dalam Desk Evaluasi nantinya. Setelah itu, Inovasi yang ada di MS Kota Subulussalam harus diberikan porsi yang lebih karena ini menjadi penilaian yang sangat menentukan bagi satuan kerja apakah layak diberikan predikat Wilayah Bebas Korupsi. Pendampingan tersebut sangat membantu MS Kota Subulussalam dalam pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK, karena ada beberapa catatan dan masukan yang sangat bermanfaat bagi MS Kota Subulussalam dalam menghadapi Penilaian TPN Menpan-RB.