MS Kota Subulussalam Mengadakan Rapat Inventaris Permasalahan Hukum Perdata dan Jinayat
Subulussalam, 30 September 2021
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam mengadakan rapat inventaris permasalahan hukum perdata dan jinayat di ruang kerja Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dan rapat ini juga langsung dipimpin ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam ym bapak Pahruddin S.H.I M.H. dan didampingi wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam beserta hakim, Panitera dan beserta Jajaran pejabat kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam bapak Pahruddin S.H.I M.H menyampaikan secara geokrafis bahwa wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam terdiri dari lima Kecamatan dan sebelah timur berbatasan langsung dengan Propinsi Sumatera Utara yaitu Kabaputen Pakpak Bharat,dan sebelah Utara berbatasan dengan kabupaten Aceh Tenggara,sebelah Selatan Aceh Singkil dan Sebalah Barat Aceh Selatan. dan dipropinsi aceh ini ada Qonun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Seiring dengan berjalannya waktu Teknologi pada jaman modern Sering disalah gunakan Seperti tontonan yang tidak pantas padahal masih dibawah umur,banyak perundungan dimedia sosial dan lainnya. Penyalah gunaan teknologi seperti yang disebutkan diatas mendorong masyarakat untuk melakukan tindak pidana jinayat.
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam sebagai penegak hukum mempunyai tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa apa yang mereka lakukan itu salah dan berpotensi melanggar hukum. Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang penegakkan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh memberikan perlindungan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum pidana jinayat sehingg terciptanya tatanan bermasyarakat Adil dan Makmur.