logo web

Dipublikasikan oleh Mulyadin Simanullang pada on .

MS Kota Subulussalam Kembali Berhasil Mediasi Perkara Harta Bersama

mediasibanner2

Subulussalam, 23 Agustus 2021

Mediasi dalam pengertian secara umum merupakan menyatukan kedua pihak yang sedangmengalami permasalahan, baik masalah dalam rumah tangga sampai pada masalah yang sensitive, seperti pembagian harta waris dan lain sebagainya. Mediasi juga diatur dalam Perma No. 1 tahun 2016 tentang tata cara mediasi dan masuk kedalam hukum acara persidangan baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam perkara Harta Bersama yang beberapa waktu yang lalu kembali berhasil mendmaikan para pihak. Majelis Hakim MS Kota Subulussalam dalam perkara tersebut memilah secara hati-hati terkait perkara tersebut, karena menyangkut Harta, dan mencari solusi dari permasalahan yang timbul dari perkara tersebut. Setelah berdiskusi Panjang lebar dengan Hakim Mediator, akhirnya mencapai kesepakatan terkait kelangsungan perkara tersebut.

Hasilnya, Hakim Mediator yang menangani perkara tersebut berhasil mendamaikan para pihak dengan Nomor Perkara 53/Pdt.G/2021/MS.Sus. Ditemui setelah selesai memediasi pihak tersebut, Hakim Mediator yang memediasi, Bapak Ahmad Fauzi, S.H. ditemui usai Mediasi terakhir mengatakan bahwa Mediasi pertama mereka tidak mencapai kesepakatan, baik itu dari segi pembagian harta. Namun, dipertengahan jalan para pihak sepakat untuk berdamai setelah serangkaian Mediasi pertama, kedua, sampai yang terakhir ini pun akhirnya mencpaai kesepakatan, yakni dengan Perdamaian.

WhatsApp Image 2020 09 07 at 13.28.13

Bagi MS Kota Subulussalam, jalan damai atau tidak terjadi perceraian merupakan yang kami harapkan dalam suatu perkara. Meskipun terjadi silang pendapat ataupun terjadi permasalahan yang melibatkan banyak pihak, itu merupakan suatu hal yang sangat dihindarkan dan harus dicari penyelesaiannya. Peran MS Kota Subulussalam bukan hanya sebagai Memeriksa dan Memutus Perkara, namun juga sebagai Pemersatu para insan yang dilanda masalah dan juga kami sangat bangga bisa melihat beberapa perkara yang selesai dengan jalan perdamaian, karena sejatinya, Berdamai itu indah dan di Ridhoi oleh Allah SWT.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice