MS. Kota Subulussalam Sosialisasikan Surat Edaran Sekma Nomor 1 Tahun 2020
Subulusalam, 19 Maret 2020,
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Sosilisasikan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Acara sosialisasi ini dilaksanakan hari ini Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, yang langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Aman, S.Ag., dan didampingi oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Irwan, S.T., serta dihadiri oleh seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menghimbau dan mengintruksikan kepada seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut, untuk tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan protokol dari pihak kesehatan yang ada, mulai hari ini seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam untuk sementara tidak menggunakan absen finger hingga 31 Maret 2020, dan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam agar menyediakan masker mulut, alat cek suhu badan, sabun cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk kantor Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, aparatur Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang kontak langsung dengan para pihak harus menggunakan masker mulut, Juru Sita/Juru Sita Pengganti saat melakukan tugasnya kelapangan juga selalu memakai masker mulut, Panitera Pengganti (PP) dan Hakim saat sidang juga memakai masker mulut, dan mohon kepada seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam untuk sementara agar tidak mengunjungi tempat-tempat keramain.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam untuk pencegahan dan penyebaran Virus Covid-19 yang sedang mewabah sekarang ini, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indoensia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Oleh karena itu kita harus sentiasa menjaga kebersihan lingkungan, dan selalu bersedia untuk melakukan apa yang diintruksikan kepada kita oleh berbagai protokol kesehatan yang ada. Semoga kita senantiasa selalu tetap sehat dan terhindar dari berbagai macam penyakit.
Terakhir kepada seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam agar menjaga kesehatan, makan makanan yang bergizi, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga pola hidup sehat.