logo web

Dipublikasikan oleh MSy Singkil pada on .

Mahkamah Syar'iyah Singkil Laksanakan Sidang Secara Elektronik
pernyataaan.jpg

Mahkamah Syar'iyah Singkil Laksanakan Sidang secara Elektronik, Salah satu upaya pencegahan Covid -19 Mahkamah Syar'iyah Singkil telah menyidangkan perkara Jinayah melalui teleconference bersama Kejaksaan Negeri Singkil dan Rumah Tahanan Singkil, tindakan tersebut sesuai dengan maksud surat Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor W1-A/1108/HM.01/III/2020, tanggal 6 Maret 2020 Berdasarkan surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas, Surat Dirjen Badilag Nomor 1138/DJA/HM.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 serta saran dari Kejati Aceh dan Hasil Koonsultasi dengan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI selama masa pencegahan Penyebaran Corona Virus Discase 2019 (COVID 19).

web.jpg

 

Dalam surat tersebut Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh juga menyampaikan bahwa Pelimpahan dan Persidangan Perkara Jinayah untuk dapat beracara secara Elektronik, dalam surat yang sama Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh juga mengingatkan bahwa pelaksanaan sidang secara Elektronik tetap Berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Sidang Jinayah tersebut di pimpin oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil (Fauziati, S.Ag.M.Ag) sebagai sidang Perdana se-Aceh melalui teleconference.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice