logo web

Dipublikasikan oleh Windy Sabtami, S.Kom pada on .

Mediasi Berhasil: Perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama Amuntai Berakhir Damai

mediasi hb

Amuntai, 27 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB kembali mencatat capaian positif melalui keberhasilan proses mediasi dalam perkara gugatan harta bersama. Melalui komunikasi yang terbuka dan penuh itikad baik, kedua belah pihak dalam perkara Nomor 453/Pdt.G/2025/PA.Amt berhasil mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Perdamaian.

Proses mediasi ini dipandu oleh Hakim Mediator Bapak Taufik Rahman, S.H.I., M.H., di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Amuntai. Dengan pendekatan persuasif dan profesional, mediator berhasil mendorong para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menghindari proses litigasi panjang.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa secara damai dapat menjadi solusi efektif dalam memberikan rasa keadilan, menghemat waktu, dan menjaga hubungan baik antar pihak.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mediasi merupakan tahapan penting dalam setiap perkara perdata. Hasil kesepakatan yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian memiliki kekuatan hukum tetap dan mengakhiri seluruh proses perkara dengan damai.

Keberhasilan ini juga menjadi cerminan komitmen Pengadilan Agama Amuntai dalam mendukung pelaksanaan mediasi yang efektif, serta memperkuat budaya perdamaian di lingkungan peradilan agama.

PA Amuntai – Mengedepankan Perdamaian, Menguatkan Keadilan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice