Hingga Semester Pertama 2013, PA Nunukan Sudah Terima 189 Perkara
Rekap Perkara Diterima PA Nunukan Semester I
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Pada bulan Juni 2013 ini tercatat perkara yang diterima PA Nunukan ada sebanyak 28 perkara, terdiri dari gugatan 12 perkara dan permohonan 16 perkara.
Dengan demikian selama semester pertama 2013 ini, PA Nunukan yang melayani masyarakat pencari keadilan di Kab. Nunukan, perbatasan Indonesia-Malaysia, telah menerima sebanyak 189 perkara; terdiri dari 96 perkara gugatan dan 93 perkara permohonan.
Dari jumlah 96 perkara gugatan tersebut, gugatan perceraian tetap mendominasi perkara diterima PA Nunukan. Perinciannya adalah cerai gugat sebanyak 75 perkara, dan cerai talak sebanyak 21 perkara.
Sedangkan untuk perkara permohonan yang diterima selama semester pertama 2013 ini, permohonan itsbat nikah tetap menempati ranking pertama, disusul permohonan dispensasi nikah dan asal usul anak. Perinciannya adalah permohonan itsbat nikah 79 perkara, dispensasi nikah 10 perkara, dan asal usul anak 4 perkara.
Dari data-data laporan perkara di Kepaniteraan, maka tampak perkara yang diterima PA Nunukan sepanjang semester I tahun ini hampir berimbang saja antara jumlah perkara gugatan dan perkara permohonan.
Namun tampaknya perimbangan jumlah antara perkara gugatan dan perkara permohonan ini tidak akan bertahan lama. Karena seperti diberitakan pa-nunukan.go.id beberapa waktu lalu, terdapat kurang lebih 870 berkas pasangan calon peserta itsbat nikah yang telah lolos verifikasi, dan akan segera masuk didaftarkan menjadi perkara di PA Nunukan.
Maka dapat diprediksi jika 1-2 bulan mendatang akan terjadi lonjakan drastis jumlah penerimaan perkara di PA Nunukan. Saat itu perkara permohonan itsbat nikah akan jadi primadona dan tetap bertengger di ranking pertama jumlah penerimaan perkara PA Nunukan 2013.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)