Hingga Maret 2013, Tercatat 83 Perkara Diterima PA Bangko
Salah satu sidang keliling yang digelar PA Bangko pada 2012 lalu
Bangko | pa-bangko.go.id
Pengadilan Agama Bangko hingga akhir Maret 2013 tercatat menerima sebanyak 83 perkara.
Perkara yang diterima PA Bangko tersebut tetap didominasi oleh perkara perceraian.
Data yang dihimpun Jurdilaga PA Bangko dari bagian kepaniteraan, dari 83 perkara yang diterima PA Bangko tersebut terdiri dari 57 perkara cerai gugat, dan 24 perkara cerai talak, ditambah 1 perkara istbat nikah dan 1 perkara wali adhol.
Wakil Panitera PA Bangko, Tet Tazani, S.Ag, menyebutkan, perkara yang diterima PA Bangko hingga April 2013 ini masih tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
‘’Tahun sebelumnya juga begitu, perkara yang masuk didominasi oleh perkara perceraian,’’ ujarnya kepada Jurdilaga PA Bangko diruang kerjanya.
Selain itu dia menerangkan, bahwa hingga saat ini jumlah perkara berupa ekonomi syari’ah dan perkara-perkara lain memang belum ada yang masuk ke PA Bangko.
Tidak hanya itu saja, pria yang dikenal humoris ini juga menyebutkan, dalam waktu singkat ini, sesuai dengan jadual yang sudah ditetapkan, Pengadilan Agama Bangko juga akan melaksanakan sidang keliling.
‘’Kita akan laksanakan sidang keliling di beberapa tempat yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Ketua PA Bangko,’’ tegasnya.
Sidang keliling tersebut kata dia, merupakan program Badilag untuk mempermudah pencari keadilan yang jarak tempuh untuk ke Kantor Pengadilan Agama relatif jauh.
‘’Yang jarak tempuhnya jauh dengan kantor PA, nanti akan ditempatkan lokasi sidangnya di lokasi sidang keliling seperti yang sudah ditetapkan,’’ tukasnya. (Jurdilaga PA Bangko-PTA Jambi)