logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

Hingga Juli 2014, PA Nunukan Sudah Terima 779 Perkara

 

Statistik Perbandingan Perkara Diterima PA Nunukan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Keberadaan PA Nunukan yang baru berdiri sekitar 2 tahun lalu dan bertujuan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) ternyata semakin dikenal.

Ini terlihat dari jumlah perkara yang diterima PA Nunukan. Dibandingkan tahun 2013, penerimaan perkara di Meja I PA Nunukan untuk tahun 2014 ini terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Demikian disampaikan Wakil Panitera PA Nunukan Dra. Wahdatan Nusrah, saat dihubungi Redaksi Jurindomal PA Nunukan di ruang kerjanya pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang  Idul Fitri 1435 H., Senin (4/8/2014) siang, saat memeriksa Laporan Bulan Juli 2014 PA Nunukan yang akan dikirimkan ke PTA  Samarinda.

Maka menurut data Laporan Perkara Bulanan yang ada di bagian Kepaniteraan PA Nunukan tersebut, hingga akhir Juli 2014 ini, tercatata PA Nunukan telah menerima 779 perkara dari para pencari keadilan di Kabupaten Nunukan.

Wapan PA Nunukan yang asli “urang Banjar “ini selanjutnya merincikan penerimaan perkara PA Nunukan setiap bulannya mulai Januari 2014 hingga Juli 2014.

Untuk Januari, ujarnya, PA Nunukan menerima 311 perkara; Februari 26 perkara; Maret 35 perkara; April 34 perkara; Mei 128 perkara; Juni 126 perkara; dan Juli 119 perkara.

Bandingkan bulan yang sama tahun 2013 lalu. Untuk Januari PA Nunukan hanya menerima 29 perkara; Februari  22 perkara; Maret 23 perkara; April 23 perkara; Mei 64 perkara; Juni 28 perkara; dan Juli 12 perkara.

Selanjutnya Wahdatan Nusrah menjelaskan bahwa dari 779 perkara diterima PA Nunukan tersebut, perkara gugatannnya ada 114, dan selebihnya sebanyak 665 adalah perkara permohonan.

Perkara permohonan tersebut didominasi perkara permohonan itsbat nikah setelah ada program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakatnya yang tidak mampu untuk memperoleh hak identitas hukumnya.

Perkara gugatan di PA Nunukan, sebagaimana PA-PA lain, masih tetap didominasi oleh perkara cerai gugat, diikuti perkara cerai talak dan kewarisan. Sedangkan perkara permohonan didominasi oleh perkara itsbat nikah, di samping perkara dispensasi kawin dan penetapan ahli waris.

(RENAFASYA)

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice