logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hingga Bulan Kelima 2013, PA Nunukan Sudah Terima 161 Perkara

Rekap Perkara Diterima PA Nunukan Mei 2013

Nunukan | pa-nunukan.go.id

Pengadilan Agama yang terletak di ujung utara provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang baru diresmikan oleh Pemerintah ini, tercatat sampai akhir Mei 2013 ini telah menerima 161 perkara dari masyarakat pencari keadilan di Kab. Nunukan.

Dari jumlah 161 perkara tersebut, hampir berimbang antara jumlah perkara gugatan dan perkara permohonan. Rinciannya adalah perkara gugatannya berjumlah 84 perkara, dan perkara permohonannya berjumlah 77 perkara.

Perimbangan jumlah antara perkara gugatan dan perkara permohonan ini terjadi setelah diadakannya Sidang Keliling di Sebatik beberapa waktu lalu.

Waktu itu Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik sempat ‘didemo’ ratusan orang alias didatangi masyarakat pencari keadilan. Bukan untuk berunjuk rasa, tapi untuk mengajukan perkara permohonan itsbat nikah setelah mereka mendapatkan informasi dari pihak Kecamatan kalau PA Nunukan akan bersidang keliling di Sebatik pada hari itu.

Sebagaimana data yang diberikan Wakil Panitera PA Nunukan Dra. Wahdatan Nusrah, selama bulan Mei 2013 ini tercatat perkara yang diterima PA Nunukan sebanyak 64 perkara, terdiri dari gugatan 14  perkara dan permohonan 50 perkara.

Sedangkan untuk sisa perkara bulan lalu (April), gugatan ada 39 perkara dan permohonan ada 5 perkara. Untuk perkara putus selama Mei 2013 ini tercatat gugatan ada 17 perkara dan permohonan ada 9 perkara. Maka sisa sampai akhir Mei 2013 ini, gugatan ada 36 perkara dan permohonan ada 46 perkara.

Menurut Ibu Wapan yang qariah ini tren kenaikan jumlah perkara di PA Nunukan ini akan terus terjadi seiring dengan semakin seringnya Sidang Keliling dilaksanakan di daerah-daerah yang jauh dari ibukota Kabupaten.

Baik itu Sidang Keliling yang dilaksanakan PA Nunukan dari DIPA Tahun 2013 PA Nunukan (APBN). Maupun Sidang Keliling yang telah diprogramkan Pemkab. Kabupaten Nunukan untuk 7 Kecamatan di Kab. Nunukan (APBD).

Saat Pendftaran Perkara Itsbat Nikah di Balai Sidang Sebatik

Apalagi besok Senin (10/6) PA Nunukan diundang pihak Kecamatan Nunukan, Kab. Nunukan, untuk membantu mengklarifikasi persyaratan pengajuan permohonan itsbat nikah dari masyarakat yang terdaftar kurang lebih 150-an perkara.

Untuk ini PA Nunukan telah menugaskan 4 orang pegawai teknis Kepaniteraan untuk melakukan tugas klarifikasi persyaratan pengajuan permohonan itsbat nikah dengan pantauan langsung dari KPA Nunukan.

Dengan adanya program Sidang Keliling dari Pemkab. Nunukan, maka dapat diprediksi akan terjadi peningkatan kesibukan luar biasa seluruh pegawai PA Nunukan, khususnya di bagian pendaftaran perkara (Meja I).

Maka di saat-saat seperti itulah baru terasa sekali kekurangan jumlah tenaga teknis Kepaniteraan PA Nunukan yang tidak seimbang dengan jumlah perkara yang akan masuk.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice