Hingga April 2013, PA Nunukan Sudah Terima 97 Perkara

Nunukan | pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan, PA di ujung utara Kaltim, perbatasan Indonesia-Malaysia, hingga akhir April 2013 ini tercatat sudah menerima sebanyak 97 perkara dari para pencari keadilan di Kab. Nunukan.
Dari jumlah 97 perkara tersebut, perkara gugatannya berjumlah 70 perkara, dan perkara permohonannya berjumlah 27 perkara.
Sebagaimana perkara di PA-PA lain, perkara gugatan di PA Nunukan masih tetap didominasi oleh perkara cerai gugat berjumlah 55 perkara; diikuti kemudian oleh perkara cerai talak berjumlah 15 perkara.
Sedangkan untuk perkara permohonan, perkara itsbat nikah masih tetap mendominasi dengan jumlah 19 perkara. Menyusul kemudian dispensasi kawin dan penetapan ahli waris masing-masing 3 perkara, dan asal usul anak 2 perkara.
Dari jumlah perkara yang diterima tersebut ditambah sisa perkara tahun 2012, maka hingga akhir April 2013 ini PA Nunukan telah memutus sebanyak 92 perkara.
Perkara-perkara diputus PA Nunukan ini terdiri dari: 88 perkara putus dikabulkan; 2 perkara putus ditolak; 1 perkara putus digugurkan; dan 1 perkara putus dicabut.
Panmud. Hukum PA Nunukan Hijerah, S.H., S.HI., menyebutkan bahwa laporan perkara-perkara yang diterima dan diputus PA Nunukan dalam bulan April 2013 ini Insya Allah akan segera rampung hari ini juga untuk dikirimkan ke PTA Samarinda bersama laporan yang lain.
Sedangkan untuk laporan ke Ditjen. Badilag. secara paperless, Panmud. Hukum PA Nunukan sudah memerintahkan petugas Siadpa Plus agar segera meng-upload laporan perkara tersebut ke portal infoperkara.badilag.net.
“Siang ini (1/5) saya baru tanda tangani semua laporan perkara dari bagian Kepaniteraan,” ujar KPA Nunukan di ruang kerjanya.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)