Hingga 15 November 2013, PA Sambas Terima 769 Perkara
Sambas | pa-sambas.go.id
Berdasarkan data yang diperoleh tim redaksi di bagian kepaniteraan, terhitung hingga 15 November 2013, Pengadilan Agama Sambas telah menerima sebanyak 769 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 731 berjenis gugatan (contentious), dan sisanya sebanyak 38 perkara merupakan permohonan (voluntair).
Untuk perkara gugatan, cerai gugat masih mendominasi dengan jumlah (591 perkara), disusul dengan cerai talak (130 perkara), kemudian sisanya terdiri dari harta bersama (4 perkara), hak asuh anak/hadlonah (3 perkara), sedangkan izin poligami, kewarisan, dan itsbat nikah (contentious) masing-masing 1 perkara.
Sementara untuk permohonan, seperti tahun sebelumnya masih didominasi oleh dispensasi nikah yang jumlahnya mencapai 27 perkara, dan sisanya seperti itsbat nikah (5 perkara), pengangkatan anak (3 perkara), sedangkan penetapan ahli waris, perwalian, dan perubahan identitas masing-masing 1 perkara.
Ditilik dari jenis perkaranya juga semakin bervariasi, meskipun secara kuantitas masih didominasi perkara perceraian. “perkara yang masuk tahun ini semakin bervariasi,” ujar Panitera Muda Hukum, Rudi Hartono, S.H. kepada redaksi, Rabu (20/11/2013).
Jumlah 769 perkara tersebut masih ditambah dengan sisa perkara tahun 2012 sebanyak 156 perkara, maka sampai 15 November 2013 berjumlah 925 perkara. Sedangkan yang berhasil diselesaikan sebanyak 724 perkara, dengan rincian sebagai berikut: dicabut (35 perkara), dikabulkan (659 perkara), ditolak (6 perkara), digugurkan (18 perkara), dibatalkan/dicoret (5 perkara), dan tidak diterima (1 perkara).
Untuk diketahui, Pengadilan Agama Sambas termasuk dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Kalimantan Barat. Perjalanan menuju Sambas bisa ditempuh sekitar 5 jam dari Pontianak. Sedangkan letaknya berada di ujung dan berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia.
Sementara hakimnya sebanyak 7 orang ditambah Ketua. Dari jumlah itu, dibagi menjadi 6 Majelis dengan agenda sidang pada hari Senin sampai Kamis. (fa)
