Hindari Non Eksekutabel, PA Bontang Gelar Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa di Kelurahan Bontang Baru
Bontang, Jum’at (03/12) – Bertempat di Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Hakim Komisioner Pengadilan Agama Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek yang telah disepakati damai dalam perkara Verzet atas Cerai Talak nomor 377/Pdt.G/2021/PA.Botg yang terletak di Gang Sarono, Kelurahan Bontang Baru;
Turut hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut Pelawan, Terlawan, serta disaksikan oleh 2 (dua) Aparatur Kelurahan Bontang.
Pengertian Pemeriksaan setempat sendiri adalah pemeriksaan atau sidang yang dilaksanakan oleh hakim komisaris/ majelis hakim di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.
Tujuan Pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Selain itu pemeriksaan setempat juga mencegah terjadinya Non Eksekutabel/ tidak dapat dieksekusi nantinya ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum dilaksanankannya pemeriksaan setempat adalah Pasal 153 HIR jo. Pasal 180 R.Bg jo. Pasal 211 s.d. 214 Rv jo. Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat hari ini dibuka di Kantor Kelurahan Bontang Baru, yang selanjutnya dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa dilokasi objek sengketa yang berada di Gang Sarono.
Pemeriksaan setempat ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari hakim komisaris yang kemudian dilanjutkan dengan penundaan persidangan. (AFSM)