Redelong, Selasa 29 Maret 2022 Hakim Pengawas dan Pengamat atau disingkat dengan HAWASMAT MS Redelong Menghadiri Acara Uqubat Cambuk di Kejaksaan Negeri Bener Meriah, berdasarkan Surat undangan dengan no B-302/L.1.30/Es/03/2022. Pelaksanaa Uqubat Cambuk Tersebut dieksekusi terhadap para Terhukum yang melanggar qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 serta menjalankan Putusan Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong No 1,2,3 /JN/MS.Str/2022.
Hawasmat MS Redelong Alimal Yusro Siregar, S.H pada Saat itu menyaksikan para Terhukum untuk di Cambuk, Dimana kedua sejoli tersebut yakni, AW 26 Tahun, warga Meunasah Keude Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya dan NQ 27 tahun warga Takengon. Selain pasangan non muhrim itu, M, 40 tahun sebagai penyedia tempat juga turut di cambuk. Untuk AW dan NQ masing-masing menerima uqubat cambuk sebanyak 17 kali, namun mereka mendapat pengurangan masa tahanan selama 100 hari, sehingga sisa uqubat cambuk yang diterima pasangan non muhrim itu sebanyak 13 kali cambukan. Sedangkan untuk M, menerima uqubah cambuk sebanyak 20 kali dan dikurangi masa tahanan, jadi sisa cambukan yang diterima sebanyak 17 kali.
Dalam Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Bener Meriah, Agus Suroto SH MH menyampaikan, kegiatan ini adalah kegiatan rutin, atau sebagian rangkain penegakan hukum yang diawali oleh proses penyelidikan dan sampai putusan. pasangan non muhrim itu ditangkap di salah satu penginapan di Bener Meriah sekira tanggal 19 Desember 2021 yang lalu. Pasangan non muhrim dan penyedia tempat diamankan oleh Satpol PP Bener Meriah. (Redaksi-MS.Str)