Hawasbid PA Padang Melakukan Pengawasan Internal
Ketua PA Padang
Padang l pa-padang.go.id
Para hakim pengawas bidang (hawasbid) PA Padang melakukan pengawasan internal, Senin (8/4/2013). Ada empat bidang yang menjadi objek pengawasan, yaitu bidang administrasi perkara, bidang administrasi persidangan, bidang manajemen peradilan, pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa, dan idang administrasi umum.
Para hawasbid itu melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan PA Padang Nomor : W3.A1/799/HM.01.2/IV/2013, tanggal 5 April 2013, tentang Penunjukan Hawasbid.
Dalam pengarahannya sebelum hawasbid menjalankan tugasnya, Ketua PA Padang Dra. Hj. Ermiati N mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan hawasbid bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas pejabat struktural/fungsional dan staf.
“Hawasbid agar melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya karena hasil pengawasan dari Hawasbid akan kita sampaikan ke PTA Padang,” ungkapnya.
Ketua PA Padang mengingatkan kepada hawasbid untuk melakukan tugasnya secara proporsional. “Jangan mencari-cari kesalahan, tetapi berusahalah untuk memperbaiki kesalahan yang ada serta menyempurnakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pesannya.
Dengan pengawasan internal ini, Ketua PA Padang berharap agar kinerja ke depan PA Padang semakin lebih baik.