logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hawasbid PA Padang Melakukan Pengawasan Internal

Ketua PA Padang

Padang l pa-padang.go.id

Para hakim pengawas bidang (hawasbid) PA Padang melakukan pengawasan internal, Senin (8/4/2013). Ada empat bidang yang menjadi objek pengawasan, yaitu bidang administrasi perkara, bidang administrasi persidangan, bidang manajemen peradilan, pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa, dan idang administrasi umum.

Para hawasbid itu melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan PA Padang Nomor : W3.A1/799/HM.01.2/IV/2013, tanggal 5 April 2013, tentang Penunjukan Hawasbid.

Dalam pengarahannya sebelum hawasbid menjalankan tugasnya,  Ketua PA Padang Dra. Hj. Ermiati N mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan hawasbid bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas pejabat struktural/fungsional dan staf.

“Hawasbid agar melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya karena hasil pengawasan dari Hawasbid akan kita sampaikan ke PTA Padang,” ungkapnya.

Ketua PA Padang mengingatkan kepada hawasbid untuk melakukan tugasnya secara proporsional. “Jangan mencari-cari kesalahan, tetapi berusahalah untuk memperbaiki kesalahan yang ada serta menyempurnakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pesannya.

Dengan pengawasan internal ini, Ketua PA Padang berharap agar kinerja ke depan PA Padang semakin lebih baik.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice