Hawasbid PA Muara Labuh Lakukan Pengawasan Internal
Muara labuh | pa-muaralabuh.go.id
Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Muara Labuh telah selesai melaksanakan tugas pengawasannya pada triwulan pertama tahun 2013. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Hakim Pengawas Bidang PA Muara Labuh merupakan implementasi dari Surat Keputusan Ketua PA Muara Labuh Nomor W3-A9/221/Kp.04.5/III/2013 tanggal 01 Maret 2013 Tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang Pada PA Muara Labuh, sedangkan dalam melaksanakan tugasnya, Hakim Pengawas Bidang PA Muara Labuh berpedoman kepada Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Mengutip pernyataan seorang ahli manajemen yang bernama George R Terry tentang pengawasan yaitu “Control is to determine what is accomplished, evaluate it, and apply corrective measures is needed to ensure result in keeping with the plan”, yang artinya adalah “Pengawasan merupakan cara untuk menentukan apa yang ingin dicapai, melakukan evaluasi dan menerapkan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk memastikan hasil sesuai rencana”.
Sejalan dengan pernyataan George R Terry tersebut, dalam konsideran SK KMA Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 menyebutkan bahwa “pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku”.
Memperhatikan peran penting pengawasan untuk mewujudkan PA Muara Labuh yang profesional, efektif, efisien, dan transparan, serta akuntabel, maka pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Bidang PA Muara Labuh dilakukan dengan menggunakan metode interview (Tanya jawab) dan metode FeedBack Control, Pas-Action Controls (menilai suatu kegiatan yang telah dilaksanakan, dengan tujuan untuk menilai apakah kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan).
Dalam acara ekspose hasil pengawasan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2013, YM. Bapak Drs. H. Maruddin Andry, MH (Ketua PA Muara Labuh) memberikan arahannya bahwa pengawasan internal merupakan pengawasan yang bersifat pembinaan, karena bagaimanapun cerdas dan telitinya seseorang, sebagai manusia biasa tetap saja ia tidak bisa lepas dari kesilapan yang merupakan fitrah manusia.
Namun meskipun kesilapan merupakan kelemahan manusia, akan tetapi disisi lain kesilapan merupakan kekuatan utama yang dimiliki oleh manusia. Kekuatan yang lahir dari kesilapan merupakan insting dan naluri manusia untuk membutuhkan sesamanya, sehingga manusia selalu ingin bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Semoga dengan sifat saling bekerja sama, kita dapat mengantar PA Muara Labuh mencapai tujuannya sebagaimana yang telah digariskan didalam Blue Print Mahkamah Agung RI, amin. (Febri)