Hawasbid PA Kandangan Lakukan Pengawasan Reguler
Tampak salah seorang Hawasbid PA Kandangan (Drs.H.Mahyuni) sedang melakukan pengawasannya terhadap Kepala Urusan Umum PA Kandangan (Suriyadi)
Kandangan | pa-kandangan.pta-banjarmasin.go.id
Sehubungan dengan telah ditetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kandangan Nomor : W.15-A4/058/PS.00/I/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Penunjukan Hakim Pengawas Pengadilan Agama,maka pada minggu terakhir bulan Maret 2013 Hawasbid atau Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Kandangan melakukan tugasnya sesuai dengan pembagian bidang tugas yang telah ditetapkan oleh Ketua PA Kandangan selaku pimpinan satker yang bersangkutan.
Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Hawasbid ini, berpedoman pada 3 (tiga) aturan yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung RI sebagaimana dibawah ini, yaitu :
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/VIII/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Lembaga Peradilan.
- 2.Keputusam Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/096/SK/X/2006, tentang tanggung jawab Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat pertama dalam melaksanakan pengawasan.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 245/KMA/SK/VIII/2007, tentang memberlakukan buku IV pedoman pelaksanaan pengawasan dilingkungan Badan-badan Peradilan.
Dari ketiga peraturan diatas, maka patut dicermati bahwa pengawasan adalah merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
Oleh karenanya Ketua Pengadilan Agama Kandangan ( Drs.H.Nana Supiana,MH) menyatakan bahwa setelah adanya mutasi para Hakim baik yang mutasi dari PA Kandangan keluar dan sebaliknya dari PA lainnya yang masuk ke PA Kandangan,telah mengadakan pertemuan terbatas dengan para Hakim tersebut untuk membahas fungsi Hawasbid agar berjalan lebih optimal lagi.
Dengan adanya penguatan fungsi dari masing-masing Bidang tentunya dapat membuahkan hasil positif yang berguna untuk kemajuan serta perubahan yang signifikan terutama dalam mengawal berjalannya Reformasi Birokrasi yang telah kita jalankan pada rel yang telah ditentukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional dibawah komando Wakil Presiden RI.
Sehubungan dengan itu, maka sebagai bahan awal sebelum Hatibinwasda PTA Banjarmasin melaksanakan pengawasan dan pembinaannya maka terlebih dahulu kita berdayakan Hawasbid yang telah ditetapkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Untuk itu Ketua PA Kandangan selaku penanggung jawab, telah menunjuk Hawasbid PA Kandangan sebagaimana SK tersebut diatas sesuai dengan bidang atau objek pengawasannya sebagai berikut :
1. Dra. H.Ahmad Guzalai
Koordinator Hakim Pengawas Bidang
2. Dra.Hj.Muslihah
Hakim Pengawas Bidang Adminstrasi Kesekretariatan (Bidang Kepegawaian)
3. Drs. H.Arpani,SH.,MH
Hakim Pengawas Bidang Adminstrasi Kesekretariatan (Bidang Keuangan)
4. Drs.H.Mahyuni
Hakim Pengawas Bidang Adminstrasi Kesekretariatan (Bidang Umum)
5. Eny Rianing Taro,S.Ag
Hakim Pengawas Bidang Administrasi Perkara (PenerimaanPerkara Gugatan,Permohonan,Register Perkara)
6. Muhammad Amin Rosyid,S.Ag.,MSi
Hakim Pengawas Bidang Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik
7. Husnawati,S.Ag
Hakim Pengawas Bidang Adminstrasi perkara (Keuangan Perkara)
8. Fahruddin,S.Ag.,MH
Hakim pengawas Bidang Administrasi perkara ( Bidang Pemberkasan,Kearsipan dan Pelaporan dan Administrasi Persidangan serta Pelaksanaan Putusan)
Hakim Pengawas Bidang maupun para petugas yang di periksa selama 3 (tiga) hari melakukan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Dimana setelah pengawasan reguler berlangsung, selanjutnya para hakim pengawas membuat laporan temuan hasil pemeriksaan dan dilaporkan kepada Koordinator Pengawas pada awal April 2013 yang kemudian oleh Koordinator Pengawasan dibuatlah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kandangan untuk ditindaklanjuti dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.