Hatiwasda PTA Samarinda Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Berkala di PA Nunukan
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran yang ajeg dalam sebuah kantor maka harus ada pengawasan. Pengawasan ada yang bersifat internal dan ada yang bersifat eksternal.
Pengawasan internal yaitu pengawasan melekat yang dilakukan oleh atasan masing-masing dan Pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid).
Sedangkan pengawasan eksternal yaitu pengawasan dari luar kantor yang dalam hal ini dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang (Hatiwasda), Badan Pengawasan (Bawas) dan Komisi Yudisial (KY).
Untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan eksternal di PA Nunukan, PTA Samarinda mengutus 1 orang Hatiwasda yaitu Drs. H. Abdullah Berahim, M.H.I., Hakim Tinggi PTA Samarinda dan Ahmad Supiansyah, S.H.I., Pengadministrasi Kepegawaian dan TI PTA Samarinda.
Pengawasan dilakukan pada hari Selasa dan Rabu (08 s.d. 09/11/2016). Setelah melakukan pengawasan, expose pun digelar.
Dalam expose tersebut Hatiwasda Drs. H. Abdullah Berahim menyatakan tidak banyak yang menjadi temuan dan beliaupun membacakan hasil temuannya.
Selanjutnya beliau menyampaikan beberapa informasi penting mengenai hukum acara dan sebagai penutup tanya jawab pun digelar hingga expose berakhir pukul 16.30 WITA.
(Mulyadi, Lc)