logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hatiwasda PTA Jambi Sampaikan Ekspose di PA Muara Bulian

Muara Bulian | PA Muara Bulian

Setelah dua hari melakukan pemeriksaan di Pengadilan Agama Muara Bulian Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) yang terdiri dari Drs. Moh. Syar’i Effenfdi, SH dan Drs. H. Zaenal Hakim, SH serta dibantu dua orang Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan yaitu H. Zainal Abidin, S.Ag, M.H., dan Hj. Yahidah, S.H. akhirnya sampaikan hasil temuan dan berikan pembinaan kepada pegawai PA Muara Bulian.

Bertempat di aula Pengadilan Agama Muara Bulian pada hari Rabu (20/4) ba’da sholat Zhuhur ekspose dan pembinaan disampaikan. Ada dua kategori pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pengawas dari PTA Jambi kali ini, yaitu masalah administrasi umum yang mencakup SDM, tata kerja dan tata kelola  kesekretariatan serta regulasi Pengadilan Agama Muara Bulian dan masalah keperkaraan mulai dari perkara itu diterima sampai dengan perkara itu diputus dan diselesaikan secara administrasinya.

Dari beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari mulai dari tanggal 19 s.d 20 April 2016 ini Tim Pengawas Daerah PTA Jambi beri nilai sangat baik kepada SDM PA Muara Bulian yang telah bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Walaupun kinerja SDM PA Muara Bulian dinilai baik namun ada sedikit perbaikan dan saran yang harus dilaksanakan, “dari pemeriksaan yang telah dilakukan masih ada perkara yang sudah diminut tapi belum dijahit, kemudian ditemukan PBT yang tidak ada dalam berkas perkara sementara dikasir sudah dikeluarkan biaya penyampaian isi putusannya,” papar Zaenal Hakim dalam eksposenya.

 

Kemudian Zaenal Hakim yang juga ahli dibidang tekhnologi Informasi ini memberikan saran yang sangat bagus untuk ditindaklanjuti, “dalam rangka proses menginplikasikan SIPP, hendaknya kepada admin SIPP untuk dibuatkan server tersendiri untuk pembelajaran kepada para user sehingga jika rusak maka tidak mengganggu server yang aslinya disamping itu juga apabila SIPP nanti sudah diterapkan diharapkan SIADPA nya jangan dihapus karna sewaktu-waktu SIADPA ini akan dibutuhkan kembali,” ujarnya menambahkan.

Setelah penyampaian ekspose dan pembinaan oleh Tim HATIWASDA PTA Jambi, dalam forum ini juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, satu persatu Hakim PA Muara Bulian mengajukan pertanyaan diantaranya adalah Taufik Rahayu Syam yang menanyakan perihal alat bukti dalam persidangan seperti surat izin perceraian untuk PNS yang dikeluarkan oleh instansi tertentu dan surat keterangan ghaib apakah termasuk alat bukti yang harus dimasukkan dalam BAS atau cukup dilampirkan saja dalam berkas dan banyak juga pertanyaan lainnya sehingga diskusi tanya jawab ini berjalan dengan alot.

Diakhir acara, Ketua PA Muara Bulian Drs. H. Afrizal yang juga bertindak selaku moderator mengucapkan terimakasih kepada Hakim Tinggi Pengawas PTA Jambi yang telah melakukan pembinaan di PA Muara Bulian, “semoga dari pembinaan ini akan dapat menjadikan PA Muara Bulian lebih baik lagi, dan kepada tim dari PTA Jambi kami doakan  semoga selamat sampai tujuan kejambi,” ujar KPA Muara Bulian sambil menutup acara tersebut. (Fierdaus – PA Muara Bulian)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice