Hatiwasda PTA Ambon Kunjungi PA Ambon
Ambon | pta-ambon.go.id
Ambon 18 Maret 2013, Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Ambon (HATIWASDA PTA Ambon) berkunjung ke PA – Ambon dalam rangka menindak lanjuti SK TUADA ULDILAG Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama tertanggal 7 Januari 2013.
HATIWASDA PTA Ambon sebelum ke PA Ambon, telah di godok terlebih dahulu oleh Annang Makruf. S.Kom untuk mempraktekkan ilmunya di pilihlah PA Ambon yang merupakan PA terdekat dari PTA Ambon.
Kedatangan HATIWASDA PTA AMBON ini di sambut baik oleh Ketua PA Ambon, Bapak Drs. H. Ilham Mushaddaq, SH. MH, dan beberapa Hakim PA Ambon di aula PA Ambon.
Salah satu HATIWASDA Drs. H. Ahmad Shiddiq, SH dalam penyampaiannya bahwa “ maksud kedatangan kami ini adalah mempraktekkan Aplikasi Sidang Keliling dan Prodeo secara langsung serta satu hal lagi yaitu berkaitan dengan tugas petugas IT dan tugas petugas SIADPA karena saya lihat di kantor ini perlu penegasan tentang duduknya petugas SIADPA itu siapa ? dan petugas IT itu siapa ?, kedua petugas itu harus berdiri sendiri – sendiri, jangan di bebankan semuanya kepada Petugas IT.” Ucap Pak Shiddiq.
Selain itu beliau menambahkan juga bahwa “ PA - Ambon harus bisa melakukan gebrakan – gebrakan lain seperti yang di lakukan salah satu PA dengan aplikasi pendaftaran perkara online nya dan layanan sms keadaan perkara, saya yakin PA – Ambon pasti bisa karena ingat kata – kata Pak Dirjen bisa tidak bisa harus bisa” tutup Pak Shiddiq penuh semangat.
Seusai beberapa kata – kata penyemangat dari HATIWASDA PTA Ambon kegiatan di lanjutkan dengan sosialisasi Aplikasi Sidang Keliling dan Prodeo oleh IT PTA Ambon Annang Makruf, S.Kom di dampingi oleh Tim IT PA Ambon Syarif .I. Hadjar, Amd. Kom dan Afwan Arsyad, Amd. Kom.
Annang menjelaskan mulai dari Penginstalan Aplikasi Sidang Keliling dan Prodeo hingga praktek pengisian data baik itu data Sidang Keliling maupun data Prodeo. Namun sayang data Sidang Keliling belum bisa di isi sebagaimana mestinya di karenakan anggarannya baru di lepas * (bintangnya). Begitu juga dengan penginputan data Prodeo, pengisian di dalam aplikasi tersebut sudah sesuai hingga laporan bulan februari, namun pada saat di upload ke Portal Informasi Perkara Peradilan Agama (infoperkara.badilag.net) khusus PA Ambon belum terupdate datanya.
Karena data prodeo yang tadi telah di inputkan tidak terbaca pada Portal Informasi Perkara Peradilan Agama akhirnya timbul pertanyaan dari Drs. Samaun Madaul, (Panmud Hukum PTA Ambon) “itu kenapa badilag kok tidak bisa baca kita punya data prodeo ?”
Atas pertanyaan tersebut annang menjelaskan “ini bisa di karenakan salah pengisian atau jaringan internet yang ada di PA Ambon ini lemot, sehingga data yang ada di portal info perkara tidak terupdate secara otomatis, namun jika masih seperti ini juga akan kami koordinasikan dengan TIMNAS pada LAB SIADPA.” Jelasnya.
Waka PTA Ambon (DR. H. A. Muktiarto, SH. M.Hum) dalam pengarahannya, menyampaikan bahwa “kita di Indonesia Timur jangan sampai tertinggal dengan yang ada di Jakarta, ada yang sudah bikin aplikasi pendafataran perkara Online, ada yang sudah bikin aplikasi SMS keadaan perkara, saya ingin PA - Ambon harus bisa melakukan gebrakan – gebrakan lain, “saya yakin PA – Ambon pasti bisa ,“ ujar beliu.
Selain itu beliau berharap bahwa “Ketua PA Ambon saat ini adalah IMAM bagi MAKMUM PA Masohi dan PA Tual, di harapkan dapat memberikan contoh kepada MAKMUM, namun kalau tidak bisa menjadi IMAM Pak Ketua bisa jadi MAKMUM di sana nanti” ucapnya dengan nada sindiran.
Acara di tutup dengan do’a oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ilham Mushaddaq, SH. MH.