Hatiwasda MS Aceh Melakukan Pembinaan dan Pengawasan di MS Lhoksukon

Lhoksukon | MS Lhoksukon
Pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014, pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor WI-A/1383/PS.01/X/2014 tanggal 21 Oktober telah datang Drs. H. M. Jamil, SH. MH, Wakil Ketua/Ketua Tim, Drs. Muhammad Is, SH, Hakim/Anggota, Abdul Latif, SH, Panmud Banding/Sekretaris dan Mawar Oknanda, sebagai supir Mahkamah Syar’iyah Aceh ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
Tujuan kedatang para Hatiwasda tersebut adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan karena adanya pengaduan masyarakat pencari keadilan terhadap perkaranya terkendala dalam pelaksanaan eksekusi, dengan memanggil Pemohon eksekusi yang bersangkutan untuk diminta keterangan dihadapan Hakim Tinggi Pengawas Daerah secara terpisah dengan Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
Dari keterangan yang diberikan dapat disimpulkan bahwa perkara eksekusi terkendala pelaksanaannya karena perkara tersebut dilaksanakan melalui eksekusi dengan penjualan melalui Badan Lelang Negara dan dari informasi yang didapat bahwa Badan lelang Negara masih meneliti berkas dan personil pejabat lelang terbatas;
Kemudian Hatiwasda juga melakukan pengarahan kepada para pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris dan Pejabat Kepaniteraan dan Struktural Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Terapkan persamaan misi dan visi;
- Badan Peradilan sekarang lagi terus pembenanahan;
- Pelayanan Publik merupakan pelayanan unggulan;
- Adanya kekompakan dalam bekerja;
- Mendapatkan uang yang halal akan memberi berkah;
Pada pukul 12.30 WIB acara Pembinaan dan Pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Mahkamah Syar’iyah Aceh selesai dan ditutup oleh Ketua mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan mengucapkan Hamdallah, mudah-mudahan apa yang diarahkan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat bermanfaat bagi kita semua dalam melaksanakan tugas yang di amanahkan oleh Negara dengan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan semua tugas yang berat menjadi mudah. Amin (Ipns).
TD
MS_LSK