logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hatiwasbid PTA JambiLaporkan Hasil Pengawasan

Wakil Ketua PTA Jambi Dr. H. Harun S, SH., MH memimpin rapat

Jambi | PTA Jambi

Baru-baru ini, Hakim Tinggi pengawas bidang (Hatiwasbid) PTA Jambi melaksanakan pengawasan terhadap beberapa bidang tugas di PTA Jambi. Hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam bentuk laporan tertulis dan diserahkan kepada Wakil Ketua PTA Jambi Dr. H. Harun S, SH., MH. selaku Koordinator pengawasan.

Rupanya, tidak cukup hanya dengan laporan tertulis saja, Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S. meminta kepada Hatiwasbid untuk memaparkan hasil pengawasannya dalam forum rapat Hakim Tinggi dan masing-masing diminta untuk memberikan masukan guna melengkapi pengawasan tersebut.

“Agar pengawasan itu efektif dan lengkap, maka masing-masing Tim diminta untuk menyampaikannya di forum ini dan Tim lainnya supaya memberikan masukan dan tambahan,” kata Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S. memberikan alasan atas rapat tersebut yang dilaksanakan pada hari Kamis (04/08).

Disebutkan oleh H. Harun S, bahwa dalam rapat kali ini hanya menerima laporan saja, baik secara tertulis maupun secara lisan. Pada suatu saat nanti akan disampaikan dalam rapat yang diikuti oleh petugas yang menjadi obyek pengawasan maupun atasannya. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan berhasil untuk memperbaiki kekeliruan dan kesalahan.

Tampil pertama menyampaikan laporan adalah Tim yang diketuai oleh Drs. H. Mahmuddin Rasyid, MH. Tim ini bertugas untuk melakukan pengawasan bidang Kepaniteraan yang meliputi Panmud Banding dan Panmud Hukum.

Dalam pemaparannya, H. Mahmuddin Rasyid menyampaikan temuan-temuan Timnya. Disebutkannya, berdasarkan temuan Hatiwasbid yang dipimpinnya ternyata masih banyak kekeliruan yang harus dilakukan perbaikan.

“Masih banyak ditemukan kekeliruan yang harus segera diperbaiki agar tugas-tugas di Kepaniteraan lebih baik lagi,” ungkap H. Mahmuddin Rasyid yang berasal dari Kerinci ini.

Setelah H. Mahmuddin Rasyid selesai memaparkan hasil pengawasan Timnya, lalu kepada Hakim Tinggi yang lain diminta memberikan masukan dan tambahan.

Ada sembilan orang Hakim Tinggi yang memberikan masukan, antara lain Drs. H. Muslim, SH., MH.

Disebutkan oleh H. Muslim, petugas pada Panmud Banding sebaiknya meneliti dulu kelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan kepada Majelis, karena apabila berkas perkara telah diserahkan kepada Majelis, ternyata ada kekurangan, maka akan terjadi keterlambatan pemeriksaan perkara tersebut.


“Diteliti dulu kelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan kepada Majelis,” ujar H. Muslim memberikan saran.

Rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, hanya menampilkan satu Tim dan Tim lainnya akan diberi kesempatan menyampaikan hasil pengawasannya pada rapat yang akan datang. (AHP) 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice