Hatibinwasda PTA Pontianak Lakukan Pengawasan di PA Pontianak
Tampak Waka PTA Pontianak didampingi Hakim Tinggi dan anggota tim sedang menyampaikan ekspose
Pontianak | pa-pontianak.go.id
Jum’at tanggal 26 April 2013 jam 14. 00 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak, Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak untuk Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak melakukan expose sehubungan telah dilakukannya Pembinaan dan Pengawasan dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 April 2013.
Tim Pembinaan dan pengawasan yang terdiri dari Drs. H. Abdul Halim Syahran, SH., MH (Wakil Ketua PTA Pontianak); Drs. H. Mansyur Muda Nasution, SH., MH (Hakim Tinggi); Drs, H. Bunbun Bunyamin, SH (Hakim Tinggi); Drs. H. Makmun SH., MH; H (Hakim Tinggi); Mochtar, SH (Panitera Pengganti) dan Santy Hermawati, ST (Staf Umum).
Dalam expose tersebut dimulai dengan monitoring validasi Siadpa oleh Hatibinwasda, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian beberapa hal yang telah ditemukan oleh tim pengawas tersebut, antara lain di bidang kesekretariatan yang disampaikan oleh Santy Hermawati, ST menyampaikan hasil dari bagian keuangan seperti pembukuan bendahara pengeluaran , kepegawaian tentang kelengkapan data-data pegawai baik di arsip begitu juga di aplikasi Simpeg online dan umum tentang administrasi pengelolaan barang dan inventaris yang harus sesuai dengan Aplikasi SIMAK yang masih terdapat beberapa hal yang mesti di perbaiki.
Pada bagian administrasi perkara disampaikan oleh Drs. H. Makmun SH., MH yang antara lain menyampaikan beberapa hal mengenai sinkronisasi dalam pengelolaan administrasi mulai dari pembuatan SKUM, Tanggal PMH, PHS, penulisan Register, Jurnal Keuangan dan Buku Induk, hingga pembuatan Laporan khususnya L1PA1 dan L1PA7 harus dikerjakan dengan teliti.
Untuk administrasi persidangan disampaikan oleh Drs. H. Mansyur Muda Nasution, SH., MH, antara lain mengenai tentang format dan penulisan Berita Acara Persidangan, putusan dan minutasi dan juga dalam hal pemeriksaan saksi harus mempertimbangkan bahwa saksi harus memiliki syarat formil dan materil sehingga dapat ditemukan fakta sebenarnya.
Penutup sekaligus pembinaan oleh Waka PTA Pontianak
Diakhir ekspose tersebut Drs. H. Abdul Halim Syahran, SH., MH menambahkan bahwa tujuan diadakannya pembinaan dan pengawasan tersebut adalah untuk memonitoring dan memperbaikai segala temuan guna persiapan pengawasan dari Bawas Mahkamah Agung RI, selain itu beliau juga menyampaikan mengenai validasi data Siadpa ditentukan oleh tiga faktor utama yaitu Aktif tidaknya seorang Admin, baik tidaknya operator dalam melakukan pengerjaannya, pentingnya keterlibatan IT dalan pelaksanaan pekerjaan.
Kemudian disampaikan juga tentang pelaksanaan realisasi DIPA yang harus stabil, pengupdatan data Simpeg, Minutasi harus sesuai dengan jumlah perkara yang ada di ruang arsip, dan terakhir jangan pernah kekurangan tenaga/pegawai dijadikan alas an bagi pekerjaan yang belum selesai.