logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hatibinwasda PTA Pontianak Lakukan Pengawasan di PA Pontianak

Tampak Waka PTA Pontianak didampingi Hakim Tinggi dan anggota tim sedang menyampaikan ekspose

Pontianak | pa-pontianak.go.id

Jum’at  tanggal 26  April  2013 jam  14. 00  bertempat  di  Ruang Sidang  Utama  Pengadilan  Agama Kelas I-A Pontianak, Tim Pembinaan  dan Pengawasan  Pengadilan Tinggi Agama Pontianak  untuk Pengadilan  Agama  Kelas I-A Pontianak  melakukan  expose sehubungan telah dilakukannya Pembinaan dan Pengawasan dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 April 2013.

Tim  Pembinaan dan pengawasan yang  terdiri dari Drs. H. Abdul Halim Syahran, SH., MH (Wakil Ketua PTA Pontianak); Drs. H. Mansyur Muda Nasution, SH., MH (Hakim Tinggi); Drs, H. Bunbun Bunyamin, SH (Hakim Tinggi); Drs. H. Makmun SH., MH; H (Hakim Tinggi); Mochtar, SH (Panitera Pengganti) dan Santy Hermawati, ST (Staf Umum).

Dalam expose tersebut dimulai dengan monitoring validasi Siadpa oleh Hatibinwasda, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian beberapa hal yang telah ditemukan oleh tim pengawas tersebut, antara lain di bidang kesekretariatan yang disampaikan oleh Santy Hermawati, ST menyampaikan hasil dari bagian keuangan seperti pembukuan bendahara pengeluaran , kepegawaian tentang kelengkapan data-data pegawai baik di arsip begitu juga di aplikasi Simpeg online dan umum tentang administrasi pengelolaan barang dan inventaris yang harus sesuai dengan Aplikasi SIMAK yang masih terdapat beberapa hal yang mesti di perbaiki.

Pada bagian administrasi perkara disampaikan oleh Drs. H. Makmun SH., MH yang antara lain menyampaikan beberapa hal mengenai sinkronisasi dalam pengelolaan administrasi mulai dari pembuatan SKUM, Tanggal PMH, PHS, penulisan Register, Jurnal Keuangan dan Buku Induk, hingga pembuatan Laporan khususnya L1PA1 dan L1PA7 harus dikerjakan dengan teliti.

Untuk administrasi persidangan disampaikan oleh Drs. H. Mansyur Muda Nasution, SH., MH, antara lain mengenai tentang format dan penulisan Berita Acara Persidangan, putusan dan minutasi dan juga dalam hal pemeriksaan saksi harus mempertimbangkan bahwa saksi harus memiliki syarat formil dan materil sehingga dapat ditemukan fakta sebenarnya.

Penutup sekaligus pembinaan oleh Waka PTA Pontianak

Diakhir ekspose tersebut Drs. H. Abdul Halim Syahran, SH., MH menambahkan bahwa tujuan diadakannya pembinaan dan pengawasan tersebut adalah untuk memonitoring dan memperbaikai segala temuan guna persiapan pengawasan dari Bawas Mahkamah Agung RI, selain itu beliau juga menyampaikan mengenai validasi data Siadpa ditentukan oleh tiga faktor utama yaitu Aktif tidaknya seorang Admin, baik tidaknya operator dalam melakukan pengerjaannya, pentingnya keterlibatan IT dalan pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian disampaikan juga tentang pelaksanaan realisasi DIPA yang harus stabil, pengupdatan data Simpeg, Minutasi harus sesuai dengan jumlah perkara yang ada di ruang arsip, dan terakhir jangan pernah kekurangan tenaga/pegawai dijadikan alas an bagi pekerjaan yang belum selesai.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice