Hatibinwasda PTA Pontianak gelar Expose di PA Sambas

Sambas | pa-sambas.go.id
Jumat (19/4/2013) di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sambas, Drs. Muhammad Dihyah Wahid sebagai Ketua Pengadilan Agama Sambas membuka acara expose terhadap pengawasan yang dilakukan oleh HATIBINWASDA selama lebih kurang 3 hari. Dalam kesempatan ini, selain Tim HATIBINWASDA (Hakim Tinggi Pembinan dan Pengawasan Daerah), hakim, pegawai, dan honorer Pengadilan Agama Sambas yang hadir, hadir juga KPTA Pontianak, Drs. H. Hasan Bisri, S.H., M.H.
Sebelum Ketua PA Sambas memberikan kesempatan kepada Tim HATIBINWASDA, ia menyampaikan gambaran secara umum tentang struktur pegawai dan honorer yang ada. Setelah itu, kesempatan diberikan kepada Ketua Tim HATIBINWASDA, Drs. M. Nasir Mas, S.H., M.H. Namun dirinya tidak banyak bicara karena mengingat waktu sehingga menyerahkan kepada anggota tim untuk memaparkan segala temuan yang ada.
Untuk bagian kesekretariatan, Sabaruddin, BA. memaparkan apa-apa saja yang terdapat kekeliruan di bagian kepegawaian, umum, dan keuangan. Di bagian kepegawaian secara garis besar SIMPEG sudah berjalan sebagaimana mestinya, data-data sudah dimasukkan ke aplikasi, namun ada menu data pribadi masih kurang seperti taspen, askes, dan lainnya. Selain itu buku register kepegawaian tidak diisi data Kaur Kepegawaian yang lama walaupun sudah meninggal.
Sedangkan di umum tidak ada kendala yang cukup berarti namun ada yang belum diselesaikan mengenai tanah karena masih milik Pemda, dan inventarisasi kategori alat berat. Selanjutnya bagi pustakawan diharapkan untuk lebih mengontrol buku yang dipinjam dan dikembalikan.
Sedangkan untuk bagian keuangan, dalam arsip gaji induk terdapat satu pegawai atas nama H. Ahmad Fernandesz belum menandatatangani arsip tersebut. Terakhir, ia menambahkan mengenai tanda bintang yang terdapat dalam belanja modal karena pemblokiran sudah terbuka untuk segera direalisasikan guna percepatan penyerapan anggaran.
Di bagian kepaniteraan, Tuti Yuliarti, S.H. mengatakan bahwa administrasi perkara dan persidangan sudah tertib, lebih lanjut ia menegaskan bahwa dalam bidang ini, PA Sambas sudah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dibanding pengawasan beberapa waktu lalu. Saat itu register perkara masih banyak yang belum ditulis, hanya ada perubahan majelis hakim yang tidak dicatat di register perkara dan penundaan sidang yang di tulis di register perkara tidak sama dengan yang ada di agenda sidang.
Selain itu ia juga menambahkan agar minutasi cukup diparaf saja dan bukan ditandatangani, untuk laporan perkara khusus ekonomi syari’ah tetap harus ditampilkan meskipun perkaranya belum ada. Selanjutnya, ketelitian Jurusita/Jurusita Pengganti juga menjadi sorotan, agar setiap relaas yang dibuat seyogianya dibaca ulang, seperti perkara Cerai Talak seharusnya para pihak itu disebut dengan Pemohon dan Termohon namun yang tertulis justru Penggugat dan Tergugat.
Selanjutnya giliran Drs. M. Halimi Fatah, S.H. yang menyampaikan hasil pengawasannya. Namun sebelumnya, ia menuturkan bahwa segala sesuatu yang dibuat pasti ada kekurangan dan kelebihan, begitu pula pendapat hakim yang satu dengan yang lain tidaklah sama. Pengawasan ini tidak lebih sebagai bentuk wa tawaashau bil haq wa tawaashau bil shabr.
“Dosa kecil kalau diteruskan akan menjadi dosa besar dan pemeriksaan yang dilakukan ini bukan mecari-cari kesalahan tapi memperbaiki kesalahan”, tambahnya.
Dalam paparannya, ia menilai secara keseluruhan sudah baik namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Ia menyontohkan ada relaas panggilan melalui Kepala Desa namun di dalamnya tidak tertera nama Kepala Desa, yang ada hanya cap dan tanda tangan saja, sedangkan untuk penyajian isi buku agenda rapat masih sederhana seharusnya notulen mencantumkan hari, tanggal, kesimpulan serta yang hadir dalam rapat tersebut.
Selanjutnya Drs. M. Nasir Mas, S.H., M.H. sebagai ketua tim menambahkan, mengenai pembagian tugas Ketua dan Wakil Ketua mesti mengacu kepada SEMA No. 2/1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri. Meskipun hal ini untuk Pengadilan Tinggi/Negeri namun Pengadilan Agama dapat mengacu pada peraturan tersebut.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan sebaiknya letak penempelan SK Hakim Mediator harus mudah dilihat oleh para pihak dan dicantumkan pula mana yang bersertifikat, hal ini untuk memudahkan para pihak dalam memilih Mediator terhadap perkara yang sedang dijalani. Ia juga menghimbau agar ruang tunggu para pihak yang berperkara lebih diperhatikan lagi sehingga tercipta suasana yang nyaman, begitu pula dengan ruang mediasi. Ia juga menyoroti agenda sidang keliling dan relaas panggilan perkara ghoib supaya diinformasikan melalui website sehingga masyarakat umum dapat mengetahuinya. Terakhir, untuk meja informasi agar ditata sedemikian rupa berikut sumber daya manusianya sehingga benar-benar mencerminkan sebagai tempat meminta informasi.
Setelah seluruh Tim HATIBINWASDA memaparkan hasil pengawasannya, Ketua PA Sambas, Drs. Muhammad Dihyah Wahid memberikan kesempatan kepada seluruh yang hadir untuk mengajukan pertanyaan ataupun sekadar menyampaikan isi hatinya,. Kesempatan itu tak disia-siakan oleh Wasek PA Sambas, Muksin, S. Ag untuk mengungkapkan tanggapannya terhadap tindak lanjut temuan Tim HATIBINWASDA khususnya dibidang kesekretariatan yang menurutnya belum ada kesepahaman mengenai kriteria yang termasuk alat berat, sehingga masih ada kekurangan dalam inventarisasi.
Selanjutnya, acara ekspose ini ditutup oleh Ketua PA Sambas dan tak lupa ia menghaturkan doa agar dalam perjalanan pulang seluruh Tim HATIBINWASDA dan KPTA Pontianak diberi keselamatan sampai ke tempat tujuan. Setelah itu, seluruh hakim dan pegawai yang hadir diberi kesempatan untuk foto bersama Tim HATIBINWASDA dan KPTA Pontianak. (desi)