Hatibinwasda PTA Pekanbaru Lakukan Pembinaan Teknis Yustisial di PA Selatpanjang

Suasana Pembinaan Hatibinwasda PTA Pekanbaru di PA Selatpanjang
Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id
Selasa (24/11/2015) disela-sela monitoring hasil pengawasan oleh Tim Hatibinwasda PTA Pekanbaru di PA Selatpanjang, sekira Pukul 13.30 WIB bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 PA Selatpanjang diadakan pembinaan teknis yustisial oleh Hakim Tinggi PTA Pekanbaru Drs. H. Ridwan Alimunir, S.H., M.H. kepada para hakim di PA Selatpanjang.
Hadir pada acara tersebut Ketua PA Selatpanjang Drs. Nusirwan, S.H., M.H., Empat orang hakim PA Selatpanjang H.M. Arifin, S.H., Rika Hidayati, S. Ag., M.H.I., Yengkie Hirawan, S. Ag., M. Ag., dan Marlina, S.H.I., M.H.
Pada acara tersebut Hatibinwasda menyampaikan temuannya pada sebagian perkara banding di wilayah hukum PTA Pekanbaru. Menurut beliau, di antara yang perlu diperhatikan untuk kesempurnaannya adalah mengenai perkara yang di dalamnya ada rekonvensi. Ia menjelaskan agar perlu menjadi perhatian mengenai klasifikasi antara bagian konvensi dan rekonvensi, mulai dari konsistensi penyebutan istilah dari awal sampai akhir, tatacara pemeriksaannya, sampai ke klasifikasi alat bukti tertulis.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan, lanjut beliau, adalah mengenai penggalian oleh majelis tentang penghasilan suami dalam perkara hak-hak istri dan anak pasca perceraian.
Dalam kondisi para pihak, terutama pihak istri, yang awam hukum, majelis dituntut kreatif dalam batas-batas yang dibenarkan hukum untuk menggali penghasilan suami tersebut, dan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara membuktikan dalil-dalil masing-masing pihak sebagaimana yang ditolerir aturan perundang-undangan.
Lain daripada itu, Hatibinwasda memotivasi seluruh hakim di PA Selatpanjang agar selalu meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas sehingga dapat memberikan keadilan yang semestinya. (D2k)