Hasil Rapat Koordinasi Pimpinan PA Tanjung Balai Karimun di PTA Pekanbaru Di Sosialisasikan
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun sedang memaparkan hasil Rapat Koordinasi di PTA Pekanbaru yang salah satu pokok pembahasannya adalah mengenai disiplin Hakim yang di tegaskan dalam Perma No 7 Tahun 2016. Duduk sejajar di kanan beliau Panitera Nuraedah, S.Ag., di sebelah kiri secara berurutan H. Sulaiman, S.Ag.M.H., Wakil Ketua dan Azimul, S.H., Sekretaris PA-TBK.
Tanjung Balai Karimun | pa-tbkarimun.go.id
Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 seluruh unsur pimpinan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Panitera se wilayah Hukum PTA Pekanbaru mengikuti Rapat Koordinsi (Rakor) yang di selenggarakan di Ruang Serba Guna PTA Pekanbaru, salah satunya adalah Pimpinan dari PA Tanjung Balai karimun. Acara tersebut dilaksanakan setelah dua hari sebelumnya ada kegiatan rapat bersama Komisi III DPR RI yang secara khusus hanya di ikuti oleh Ketua PA nya saja.
Berdasarkan hal itu Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai karimun, Drs. Kiagus ishak ZA, berinisatif untuk mengumpulkan seluruh bawahannya dari mulai Hakim, PNS, hingga Honorer untuk memberikan Sosialisasi mengenai hal-hal yang di bahas selama acara Rakor tersebut. Acara Sosialisasi ini di laksanakan pada hari Kamis (4/7) Kemarin yang bertempat di Ruang Sidang ke II dari mulai Pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Dalam acara ini Pak Ketua terlebih dahulu mempersentasikan catatan-catatan beliau selama Rakor berlangsung, paling tidak ada tiga catatan penting yang beliau sosialisasikan yakni mengenai Disiplin Hakim yang baru saja di putuskan melalui Perma Nomor 7 Tahun 2016, Perma No 8 tahun 2016 mengenai Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung dan yang terakhir adalah tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang di atur dalam Perma No 9 Tahun 2016.
Akan tetapi yang paling banyak di bahas dan disoroti oleh Ketua adalah mengenai Disiplin Hakim, bahkan beliau menegaskan kepada seluruh Hakim untuk tidak terlena karena Hakim tidaka ada potongan gaji jika indisipliner dalam kehadiran, dengan adanya Perma no 7 tersebut Hakim harus semakin meningkatkan kedisiplinnan terlebih dalam hal kehadiran.
Beliau tidak mentolerir siapapun yang indisipliner dalam kehadiran apalagi mengingat SDM Hakim yang begitu kurang beliau meminta seluruh Hakim untuk datang maupun pulang tepat waktu sama halnya ketika jam istirahat, bahkan jika ada kebutuhan sidang yang mendesak mau tidak mau Hakim harus pulang terlambat demi terlayaninya masyarakat para pencari keadilan.”saya berbicara berdasarkan pada peraturan yang harus kita patuhi” tegasnya.
Setelah itu Pak Ketua memberikan kesempatan kepada Panitera dan Sekretaris untuk menyampaikan apa yang menjadi catatan masing-masing, dalam catatan panitera yang menjadi bahasan inti adalah mengenai SIPP beliau meminta kepada operator serta semua elemen yang terlibat didalamnya harus disiplin dalam menginput data di aplikasi SIPP tersebut, sementara dalam catatan pokok sekretaris adalah mengenai rencana akan adanya aplikasi baru yang harus di isi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap jamnya, ketika jam kerja berlangsung, mengenai apa yang sudah dikerjakan selama jam tersebut. (Denda Anggia)