logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hasil Raker Badilag Dipublish, Ini Instruksi  Wakil Ketua PTA Jambi

Jambi | PTA jambi

Ditjen Badilag MA telah selesai melaksanakan Rapat Kerja dengan MS Aceh/PTA seluruh Indonesia di Bandung 27-29 Januari 2016. Dari Raker tersebut, telah menghasilkan rumusan yang terdiri dari tiga komisi, yaitu komisi teknis yustisial, komisi administrasi perkara dan komisi administrasi umum.

Untuk komisi administrasi perkara, pada poin 2 disebutkan, agar Panitera Muda Hukum dan administrator pada masing-masing Pengadilan Agama wajib upload putusan pada direktori MA. Selain itu, PTA sebagai kawal depan MA melalui hakim tinggi pengawas daerah supaya memonitor keaktifan PA dalam upload putusan tersebut.

Berkenaan dengan hasil Raker Badilag tersebut, Wakil Ketua PTA Jambi Dr. H. Harun S., SH., MH. sebagai Koordinator pengawasan, meminta sekaligus menginstruksikan agar PA sewilayah PTA Jambi aktif dalam upload putusan pada direktori MA. Menurut orang nomor dua di PTA Jambi ini, upload putusan adalah wujud nyata keterbukaan informasi di pengadilan.

“Dengan memperhatikan hasil Raker Badilag tahun 2016, maka saya instruksikan PA sewilayah PTA Jambi untuk selalu upload putusan,” pinta H. Harun S.


Direktori Putusan PA Bangko

Dijelaskan lebih lanjut oleh H. Harun S, dirinya secara berkala akan meminta laporan dari hakim tinggi pengawas daerah tentang upload putusan tersebut. Apabila ternyata ada PA yang jarang apalagi tidak aktif upload putusan, maka akan diberikan teguran.

“Kepada hakim tinggi pengawas daerah, saya minta untuk memonitor upload putusan terhadap PA yang menjadi pengawasannya dan membuat laporan,” tandas Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S.

Masih menurut H. Harun S., dirinya mendapat laporan dari pengelola teknologi informasi, bahwa ada beberapa PA yang aktif dalam upload putusan, antara lain PA Sengeti, PA Muara Bulian dan PA Bangko. Terhadap PA yang aktif tersebut, Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S. menyampaikan ucapan terima kasih dan diharapkan agar dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan.

Sedangkan bagi PA yang kurang aktif, H. Harun S. meminta kepada Ketua PA yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya. Disebutkannya, tidak menutup kemungkinan, apalagi setelah diberikan teguran dan ternyata tidak ada perhatian pimpinan, dirinya akan memanggil Ketua PA dimaksud untuk diberikan teguran lisan.

“Bagi PA yang aktif upload putusan pada direktori MA, saya ucapkan terima kasih dan supaya dipertahankan. Dan bagi PA yang kurang aktif, saya minta untuk dilakukan evaluasi agar ditemukan kendalanya, semoga dapat aktif kembali dalam upload putusan,” ujar H. Harun S. mengingatkan. (AHP)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice