Hasil Nyata Kerja Sama Kantor Pos Muara Teweh dengan Pengadilan Agama Muara Teweh
Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id
Berlokasi di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Muara Teweh pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 bertepatan dengan 5 Sya’ban 1443 H penyerahan legalisir bukti persidangan dilakukan oleh pegawai kantor pos ke petugas ptsp bapak Muliawan Eddy Sentosa. Kerjasama ini dilakukan sejak dilakukannya Tanda Tangan MoU Kedua Belah pihak pada tahun 2021 yang memberikan dampak yang bagus terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
Berdasarkan Peraturan Menkeu Tahun 2014 bahwa kantor pos satu-satunya instansi yang ditunjuk untuk menjual materai dan nazelgen/legalisir dilakukan pejabat kantor pos, para pencari keadilan yang memerlukan leges lebih terbantukan dengan kerja sama yang telah dilaksanakan tersebut. semoga pelayanan kerjasama ini bisa lebih meningkat lagi kedepannya.(aoi)