logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hasil Diskusi Hukum PTA Palembang : Hakim Wajib Pahami Sema Nomor 3 Tahun 2018

Palembang | PA Kayuagung

Isbat nikah poligami atas dasar nikah sirri dan hubungannya dengan permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama menjadi fokus pembahasan diskusi teknis yustisial kwartal I, Jumat (26/4) kemarin. Hasilnya, hakim wajib memahami ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2018 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Diskusi tersebut, bertempat di aula PTA Palembang, dibuka secara resmi oleh Ketua PTA dan dihadiri oleh wakil ketua PTA, Panitera, para hakim tinggi PTA Palembang, para ketua PA wilayah hukum PTA Palembang, para hakim, para panitera tingkat pertama, dan tenaga teknis kepaniteraan pada PA tingkat pertama.

Adalah Drs. Cik Basir, SH, MHI, hakim PA Palembang, memaparkan tiga permasalahan dalam makalahnya. Pertama; sejauhmana SEMA Nomor 3 tahun 2018 tersebut harus dipedomani dalam menangani perkara isbat nikah poligami atas dasar nikah sirri, apa bersifat mutlak atau kasuistik. Kedua, bagaimana sikap PA terhadap perkara isbat nikah poligami atas dasar nikah sirri dengan mendudukkan semua pihak yang berkepentingan. Ketiga, jika para pihak dibolehkan mengajukan perkara tersebut, apakah berarti PA secara tidak langsung mengesahkan pernikahan poligami?

Menjawab permasalahan tersebut, forum diskusi beragam pendapat. Menurut Ketua PA Lubuk Linggau, dalam menangani perkara isbat nikah poligami atas dasar nikah sirri harus melihat kasus per kasus (kasuistik) dan SEMA Nomor 3 tahun 2018 patut dipedomani. Berbeda lagi dengan pendapat perwakilan hakim dari PA Palembang, PA Baturaja dan PA Pagaralam, mereka berpedoman pada buku II dan SEMA Nomor 3 tahun 2018 tersebut. Menurut hakim PA Palembang Drs. H. Sunardi, SH, MH, buku II tetap harus dipedomani karena belum pernah dicabut, sedangkan SEMA baru hadir setelah buku II ada.

Berbeda lagi menurut pendapat wakil ketua PA Sekayu, menurut Suryadi, S.Ag, MH, hakim progresif harus melihat kasus per kasus dalam menangani perkara isbat nikah poligami, SEMA Nomor 3 tahun 2018 dapat dipakai dan juga dikesampingkan. Dia berpendapat, hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak secara mutlak menjadikan SEMA sebagai satu-satunya pedoman bagi hakim PA dalam memutuskan perkara.

“Jadi, hakim yang muda-muda ini harus progresif!” ujarnya.

Pendapat dari para hakim PA Kayuagung terhadap perkara isbat nikah poligami atas dasar nikah sirri harus tetap berpedoman pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018, perkara dinyatakan tidak dapat diterima atau NO. Sedangkan dalam penanganan perkara penetapan asal usul anak, PA harus mempedomani Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang telah membatalkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.

Menurut PA Kayuagung yang dibenarkan pemakalah Hakim Tinggi Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastari, SH, MH, rumusan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan harus dibaca saksama, karena muara permasalahan isbat nikah dari rumusan pasal tersebut.

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi :

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Dengan demikian, PA Kayuagung menilai, pencatatan perkawinan adalah mutlak dan harus dilakukan, jika masih ada yang belum melakukannya, maka isbat nikah menjadi solusi. Terkait poligami, PA Kayuagung tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 3 UU Perkawinan, bahwa asas perkawinan di Indonesia adalah monogami bukan poligami. Lalu, bagaimana dengan penetapan asal usul anak?

“perkara penetapan asal usul anak dibuat secara volunteer bukan contensius, hakim harus berpedoman pada Putusan MK Nomor 46 atau putusan Machica Mochtar vs Moerdiono, hal itu sebagai doktrin ilmu hukum dan filsafat hukum Islam,” papar hakim Alimuddin, SHI, MH dan hakim Bakhtiar, SHI, MHI.

Menanggapi beberapa pendapat forum diskusi, pemakalah Cik Basir sepakat jika penanganan perkara isbat nikah poligami atas dasar nikah sirri mengacu pada SEMA Nomor 3 Tahun 2018.

“permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah sirri masih dimungkinkan untuk diterima dan dikabulkan secara kasuistik terutama yang diajukan secara contensius, pengabulan permohonan asal usul anak hanya dimungkinkan terhadap anak yang dilahirkan atas pernikahan orangtuanya yang sah atau nikah fasid atau senggama syubhat,” tegas calon wakil ketua PA Kayuagung itu.

Hakim tinggi PTA Palembang Lukmanul Hakim Bastari menyimpulkan, perkara isbat nikah yang dilakukan sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku harus berpedoman pada buku II, namun bagi perkara isbat nikah poligami setelah UU Perkawinan berlaku harus berpedoman pada SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Terkait perkara isbat nikah biasa, menurut Bastari, harus melihat kasus per kasus.

Hakim Tinggi Bastari juga menilai, permohonan penetapan asal usul anak harus melihat Putusan MK Nomor 46 tahun 2010. Kemudian dalam menangani perkara isbat nikah poligami atas dasar nikah sirri berkaitan dengan permohonan penetapan asal usul anak, hakim harus jeli dan mendudukkan pihak secara proporsional, PA pun harus memilah dan memilih agar perkara tersebut dipisahkan penyelesaiannya.

Hasil rumusan diskusi tersebut, telah diserahkan kepada Ketua PTA Palembang dalam acara penutupan pada Jumat sore (26/4) kemarin. Selanjutnya, rumusan hasil diskusi akan diserahkan kepada Ketua Kamar Agama MA untuk dijadikan pedoman para hakim PA di Indonesia. (Alim/Arkom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice