Hari pertama Pelayanan Terpadu di Makassar

Makassar | PA Makassar
Pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014, untuk pertama kalinya PA. Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar dan Kementerian Agama Kota Makassar menggelar layanan terpadu, yaitu sidang keliling isbat nikah, Akta Nikah dan Akta kelahiran bagi 100 pasangan suami istri yang belum mendapat identitas hukum karena perkawinan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama masing-masing.
Pada hari pertama itu, pelayan terpadu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Walikota Makassar tepat jam 9.00 pagi, dan acara pembukaan selesai pada jam 9. 30. Acara sidang dimulai pada jam 9. 35
Dari 100 pasangan istbat nikah ada satu perkata ditolak karena perkawinannya tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan Islam, ada yang digugurkan karena tidak hadir, dan menurut informasi dari petugas dari Dinas Sosial Kota Makassar bahwa pasangan itu tidak akan menghadiri sidang karena pada malam harinya terjadi pertengkaran hebat yang menyebabkan pasangan itu akan bercerai.
Seluruh perkara yang dikabulkan, pada hari itu mendapat Akta Nikah dan bagi yang memiliki anak mendapatkan akta kelahiran, sehingga layanan terpadu benar-benar one day one servis. Hal tersebut ditunjang dengan semangat masing-masing instansi bekerja dan memberikan pelayanan yang prima.
One day one servis dapat terlaksanan pada layanan terpadu hari pertama karena ditunjang oleh persiapan yang matang, penataan ruangan yang resentatip bahkan Tim Advokasi perempuan dan anak menyediakan tempat layanan bagi-bagi anak untuk bermain, sehingga tidak mengnganngu jalannya sidang, maupun layanan akta nikah oleh para KUA dan Ata kelahiran oleh DUKCAPIL.
Layanan terpadu selesai jam 16.00 sore.
Oleh: Aria Libra.