logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

HakimTinggi PTA Jambi Peserta Seminar Nasional Membahas Komisi Yudisial

Nara sumber dan Moderator

Jambi | PTA Jambi

Majelis Permusyawaratan Rakyat RI dan Universitas Jambi mengadakan seminar nasional yang membahas Peningkatan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Memperkokoh Kekuasaan Kehakiman Dan Prinsip Negara Hukum.

Kegiatan yang diikuti sekitar 300 orang tersebut dilaksanakan di Hotel Abadi Jambi, Kamis (20/08). Pesertanya terdiri dari berbagai profesi, antara lain hakim, mahasiswa, dosen dan lain-lain. Dari PTA Jambi, terdapat 10 orang Hakim Tinggi yang menjadi pesertanya, termasuk Ketua PTA Jambi Dr. Drs. H. Djajusman HS, SH., MH., M. MPd,  sedangkan PA Jambi dan PA Sengeti masing-masing mengutus 3 (tiga) orang hakimnya menjadi peserta seminar tersebut. Nampak juga menjadi peserta Hakim Tinggi PT Jambi dan hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Topik yang menjadi bahasan dalam seminar nasional ada 3 (tiga) makalah, yaitu (1). Peran Komisi Yudisial Dalam Penerimaan Hakim (2). Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Hakim; Perspektif Hakim (3). Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Hakim; Apa Yang Perlu dan Harus Diawasi ? 

Makalah pertama yang disajikan Prof. Sukamto Satoto (Guru Besar Fakultas Hukum Unja) menjelaskan bahwa jabatan hakim harus diperlakukan sebagai jabatan kehormatan, sehingga hanya orang-orang yang diakui terhormat dan terpercaya sajalah yang dinilai pantas untuk diangkat menjadi hakim. Dirinya menawarkan agar calon hakim tidak perlu melamar pekerjaan, tapi ia direkomendasikan oleh lembaga-lembaga masyarakat, lembaga-lembaga hukum dan perguruan tinggi.

Menyinggung masalah hubungan MA dengan KY, Ketua Program S.2 Fakultas Hukum Unja ini berharap agar kedua lembaga ini menjalin hubungan yang akrab. “MA dan KY harus akrab dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim,” ujarnya berpesan.

Sedangkan makalah kedua yang disampaikan Dr. Zulfahmi, SH., M. Hum (Ketua PN Jambi) menyebutkan, terkadang KY telah menyimpang dalam menjalankan kewenangan yang dimilikinya. Dipaparkannya, sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2011, terdapat 4 (empat) kewenangan KY, satu diantaranya adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat serta perilaku hakim.   “KY mempersoalkan putusan hakim, padahal itu bukan kewenanganya,” ujarnya seraya mencontohkan kasus hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua PTA Jambi, Dekan Fak. Hukum, Ketua Program S.3 Hukum dan Hakim Tinggi

Makalah ketiga yang disampaikan Dr. Helmi, SH., MH. (Wakil Dekan Fak. Hukum Unja) menyoroti keberadaan KY itu sendiri. Ia berpendapat, keberadaan KY masih diperlukan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat serta perilaku hakim. Pendapatnya itu berdasarkan beberapa kasus yang menimpa hakim, seperti hakim Vica Natalia yang berselingkuh dengan advokat, hakim PTUN Medan yang tertangkap tangan KPK karena menerima suap. Hanya saja katanya lebih lanjut, kewenangan KY tersebut tidak boleh menyangkut pokok perkara.

“KY tetap diperlukan, untuk menjaga kehormatan, keluruhan martabat serta perilaku hakim,” katanya menegaskan.

Seminar nasional tersebut berlangsung sampai pukul 13.00 Wib dan peserta tampak serius mengikutinya sampai selesai.  (AHP) 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice