logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

 Hakim Tunggal PA Lubuk Pakam Melaksanakan Sidang Dispensasi Nikah

Lubuk Pakam (15 Oktober 2021). Dra. Emidayati, Hakim PA Lubuk Pakam bertindak sebagai Hakim Tunggal dalam  melaksanakan sidang keliling perkara dispensasi nikah. Beliau didampingi oleh Viviyani Purba, SH yang bertidak sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut. Pelaksanaan sidang keliling di laksanakan di Kantor Desa Pertumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice