logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

 Hakim Tunggal Melaksanakan Sidang Keliling

Kamis (24/06/2021), Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan sidang keliling yang merupakam salah satu program kerja penegakan dan pelayanan hukum di PA Lubuk Pakam. Sidang keliling yang dilaksanakan pada hari ini menyangkut tentang dispensasi kawin. Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh Pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Bertempat di Kantor Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang digelar persidangan dispensasi kawin yang dilaksanakan oleh Hakim Tunggal, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH (Wakil Ketua PA Lubuk Pakam) didampingi Panitera (H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag,.MH). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam pasal 1 angka 11 dijelaskan bahwa pelaksanaan sidang dispensasi kawin dilaksanakan oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Dan mengigat yang menjadi pihak perkara adalah anak di bawah 19 tahun, maka sesuai dengan ketentuan pasal 11 angka 2, Hakim dan Panitera Pengganti dalam memeriksa anak tidak memakai atribut persidangan.

Persidangan perkara dispensasi kawin berjalan dengan lancar dan membuahkan Penetapan  dikabulkan oleh Hakim Tunggal yang sesuai dengan peraturan . lrl

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice