Pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM telah menjadi kebutuhan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ternyata, ZI ini telah merambah di semua lini pemerintahan, baik Kementerian/Lembaga maupun lembaga lainnya seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Begitulah. Bawaslu Sumatera Utara menggelar Rakor pembangunan zona integritas dalam rangka implementasi reformasi birokrasi Bawaslu se Sumatera Utara. Kegiatan yang dilaksanakan di Berastagi Cottage Kabupaten Karo tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 15 – 17 Maret 2022. Pesertanya adalah Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Utara yang dilaksanakan secara zoom.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara Drs. Feri Mulia Siagian, M.Si. dalam laporannya menyebutkan, kegiatan implementasi reformasi birokrasi bertujuan untuk mewujudkan Bawaslu yang akuntabel dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Oleh sebab itu, urainya lagi, kegiatan tersebut sangat penting. Dirinya berharap, semua peserta dapat mengikutinya dengan baik sampai selesai.
Adapun yang menjadi nara sumber dalam perhelatan yang dilaksanakan di Kota Berastagi tersebut adalah salah seorang Hakim Tinggi PTA Medan yaitu Dr. H. Syaifuddin, S.H. M. Hum sesuai dengan surat Bawaslu nomor 0013/KA.02/K.SU/3/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang mohon menjadi nara sumber.
Dalam makalahnya yang berjudul Strategi Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), H. Syaifuddin menguraikan tentang komitmen pimpinan. Dijelaskannya, komitmen pimpinan adalah mempertahankan keikutsertaan pimpinan puncak dalam organisasi yang ditunjukkan melalui kemauan untuk memainkan upaya tertentu atas nama profesi dan upaya manajemen perusahaan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
“Sifat komitmen dimulai dari hati, komitmen diuji dengan perbuatan, komitmen membuka pintu menuju prestasi,” papar H. Syaifuddin yang berhasil meraih WBK ketika dirinya menjadi Ketua PA Bandung.
Diuraikan lebih lanjut oleh peraih Doktor dari UIN Sumatera Utara ini, ujian perbuatan diterapkan melalui SOP, Standar pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat yang ditindaklanjuti. Sedangkan pelayanan itu harus memenuhi standar pelayanan, penggunan teknologi informasi, inovasi pelayanan. “Buatlah pelayanan dengan mudah, cepat, tepat dan menggunakan teknologi informasi,” tandasnya menjelaskan.
Selain melakukan berbagai kegiatan yang terdokumentasi dengan baik, H. Syaifuddin juga mengingatkan pentingnya monitoring dan evaluasi. Monitoring bertujuan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana suatu kegiatan, melakukan identifikasi serta antisipasi permasalahan yang terjadi dan kemungkinan terjadi agar dapat segera diambil tindakan. Sedangkan evaluasi merupakan serangkaian kegiatan membandingkan antara realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
“Laksanakanlah monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan agar dapat diketahui kekurangannya dan segera ditindaklanjuti,” tutup H. Syaifuddin. (ahp)