Untuk mengakrabkan suasana dapat dilaksanakan dengan berbagai cara antara lain melalui coffee morning atau minum kopi secara bersama. Tujuan dari coffee morning ini tidak hanya untuk menjalin kebersamaan tetapi bisa juga menjadi ajang diskusi.
Begitulah, pada hari Rabu pagi (4/8) hakim tinggi PTA Medan melaksanakan coffee morning di ruang rapat pimpinan. Hadir Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan dan Ketua IKAHI Cabang H. Maharnis serta hakim tinggi lainnya.
Dalam coffee morning tersebut dibahas tentang mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Yang menjadi topik bahasan terkait pasal 6 ayat (3) yaitu ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. Adapun alasan sah tersebut sebagaimana maksud pasal 6 ayat (4) huruf d ialah menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Masalahnya adalah, PA mewajibkan adanya surat keterangan dari Instansi (kebetulan pihak anggota DPRD) yang menyatakan tidak dapat menghadiri mediasi karena sedang melaksanakan tugas. Selanjutnya kuasa hukum yang bersangkutan menyatakan keberatan kewajiban surat keterangan tersebut dengan alasan sudah ada surat kuasa istimewa untuk menghadiri mediasi.
Pertanyaannya, apakah masih diperlukan surat keterangan dari Instansi apabila inperson tidak bisa menghadiri mediasi dengan alasan sebagaimana disebut pasal 6 ayat (4) huruf d?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, peserta coffee morning sepakat bahwa sekalipun kuasa hukum telah menerima surat kuasa istimewa untuk menghadiri mediasi tetap diwajibkan adanya surat keterangan dari Instansi yang menyatakan inperson tidak dapat menghadiri mediasi karena tugas yang tidak dapat ditinggalkan.
Kesepakatan tersebut diambil setelah melalui pembahasan tentang maksud pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) huruf d. Artinya, ketidakhadiran inperson karena alasan sebagaimana pasal 6 ayat (4) huruf d harus dibuktikan dengan surat keterangan. Sama halnya apabila inperson tidak dapat menghadiri mediasi dengan alasan sakit, maka alasan sakit tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Setelah melalui pembahasan, dapat disimpulkan bahwa apabila inperson tidak dapat menghadiri mediasi karena alasan sebagaimana disebut pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) huruf d harus ada surat keterangan dari Instansi sekalipun kuasa hukum sudah menerima surat kuasa istimewa,” kata H. Maharnis yang disetujui peserta coffee morning.
“Coffee morning yang dilaksanakan pada hari ini adalah coffee morning perdana dan akan dilanjutkan lagi coffee morning berikutnya pada hari Rabu (18/8) yang akan datang,” ujar H. Maharnis sambil menutup coffee morning tersebut dengan ucapan hamdalah. (ahp)