Hakim Tinggi PTA Manado Sosialisasikan Hasil Bimtek

Manado | pta-manado.go.id
Merespon surat Direktur Pembinaaan Administrasi Peradilan Agama Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. Nomor: 1000/DJA.3/HM.00/V/2013 tanggal 24 Mei 2013, maka seusai mengikuti kegiatan bimbingan teknis administrasi kepaniteraan Peradilan Agama dari tanggal 20 s.d 24 Mei 2013 di Makasar, peserta adalah Hakim Tinggi sebagai kader pembaharuan (agent of change) untuk mensosialisasikan hasil-hasil yang diperoleh sekaligus memonitor pemanfaatan pengetahuan dan kemampuan di lingkungan masing-masing.
Hakim Tinggi PTA Manado, Drs. H. Lefni. MD. MH, Drs. H. Rusjdy. A. Said. MH, Drs. H. M Abd. Rohim. SH. MH, Drs. H. A. Afandi Zaini, SH, MH. pada hari senin (3/6) pukul 09.00 Wita, mensosialisasikan hasil bimtek yang telah diikuti, pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua PTA Manado, dan diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural dan Staf.
Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh para Hakim Tinggi diatas, terdapat hal yang perlu menjadi perhatian dan untuk dijadikan pedoman, antara lain: walaupun Siadpa Plus maju, tetapi register manual tetap ada dan haruslah diperhatikan untuk pengisiannya, jangan sampai terjadi buah semangka artinya hijau diluar tetapi merah didalamnya, bila ada perbedaan antara buku II dan bimntek maka yang dipakai hasil bimtek, dalam pelaksanaan sidang keliling sebaiknya bekerja sama antara PA dan PN misalnya Isbath Nikah ditangani oleh PA, tentang Akta Kelahiran ditangani oleh PN, Penundaan sidang harus didalam sidang, diruang sidang sebaiknya ada Audio sidang atau rekaman supaya ada dukumen, didalam pergantian Majelis Hakim harus mencantumkan alasan-alasan, surat Penunjukan Majelis Hakim (PMH) dan penunjukan Panitera memakai cap, biaya pemanggilan tidak perlu dicantumkan di relaas, surat nikah asli tidak dijahit bersama berkas tetapi di simpan dalam map tersendiri, yang dijahit diberkas fotocopynya, BAP diganti BAS, nomor halaman BAS di kanan bawah.
Penjelasan yang disampaikan oleh penyaji para Hakim tinggi sangat jelas dan terperinci, sehingga peserta sosialisasi dapat menerima hasil bimtek tersebut untuk dijadikan pedoman agar dalam pelaksanaan tugas dapat semakin baik.(nn)