Hakim Tinggi PTA Manado Bahas Eksiminasi Putusan

Manado | pta-manado.go.id
Dalam rangka keseragaman pola eksaminasi Putusan Pengadilan Agama, pimpinan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado menggelar pertemuan bersama para Hakim Tinggi. Pertemuan tersebut diadakan pada Selasa, 05 Februari 2013, tepat pukul 10.00 Wita bertempat di ruang rapat lantai 1 Kantor PTA Manado.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTA Manado, Drs. H. Abuhuraerah, SH, MH sekalu koordinator HATIBINWAS dan didampingi Panitera/Sekretaris PTA Manado Hj. Herlinawaty, SH., MH.
Wakil Ketua PTA Manado antara lain menyampaikan bahwa kegiatan eksaminasi oleh Hakim Tinggi merupakan bentuk pengawasan tidak langsung yang nantinya akan dievaluasi oleh pimpinan. Selain itu, dapat menjadi bahan pembinaan kepada masing-masing Pengadilan Agama.
Pola eksaminasi disesuaikan dengan lampiran SK Dirjen Badilag Nomor: 1207/DJA/HK.007/SKVII/2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai kawal depan Mahkamah Agung (MA). Sistem eksaminasi kedepan akan dilakukan secara berjenjang, yaitu putusan Hakim tingkat pertama dieksaminasi oleh Ketua dan Wakil Ketua PA, putusan Ketua dan Wakil Ketua PA dieksaminasi oleh HATIBINWASDA dan putusan Hakim Tinggi akan dieksaminasi oleh Ketua dan Wakil Ketua PTA.
Penyelenggaraan eksaminasi kali ini, berdasarkan Surat Tugas Ketua PTA Manado, Drs. HM. Hasan H. Muhammad, SH., MH, yang menugaskan untuk mengeksaminasi putusan yang dikirim oleh Pengadilan Agama sewilayah PTA Manado, masing-masing 3 putusan yaitu: PA Manado putusan Nomor: 116/Pdt.G/2012/PA.Mdo, Nomor: 134/Pdt.G/2012/PA.Mdo dan Nomor: 165/Pdt.G/2012/PA.Mdo.
Untuk PA Bitung putusan Nomor: 73/Pdt.G/2012/PA.Btg, Nomor: 78/Pdt.G/2012/PA.Btg dan Nomor: 84/Pdt.G/2012/PA.Btg. PA. Tondano masing-masing putusan Nomor: 10/Pdt.G/2012/PA.Tdo, Nomor: 15/Pdt.G/2012/PA.Tdo dan Nomor: 05/Pdt.G/2012/PA.Tdo. Untuk PA Tahuna putusan yang dieksaminasi Nomor: 02/Pdt.G/2012/PA.Thn, Nomor: 15/Pdt.G/2012/PA.Thn dan putusan Nomor: 29/Pdt.G/2012/PA.Thn. Sementara untuk PA Kotamobagu putusan yang dieksaminasi Nomor: 574/Pdt.G/2012/PA.Ktg, Nomor: 80/Pdt.G/2012/PA.Ktg dan Nomor: 144/Pdt.G/2012/PA.Ktg.
Selanjutnya untuk PA Amurang putusan yang dieksaminasi Nomor: 04/Pdt.G/2012/PA.Amg, Nomor: 07/Pdt.G/2012/PA.Amg dan putusan Nomor: 10/Pdt.G/2012/PA.Amg.
Ditegaskan, eksaminasi hendaknya dilakukan secara cermat dan sistematis yang meliputi administrasi perkara, administrasi persidangan, dan putusan yang sasarannya pada pokok masalah, analisa bukti, fakta hukum, penemuan hukum dan amar putusan.
Selanjutnya, eksaminator diharapkan memberi kesimpulan dan rekomendasi terhadap perkara yang dieksaminasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Ketua PTA Manado melalui Askor dan Koordinator HATIBINWAS dengan membubuhkan catatan khusus pada bagian akhir dari lembar eksaminasi tersebut
Dalam rapat terjadi Tanya jawab dan terlaksana dengan lancar hingga ditutup oleh Wakil Ketua menjelang shalat dzuhur.