logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

 

 

 

Hakim Tinggi PTA Jambi Ingatkan Pemanfaatan IT

Jambi | PTA Jambi

 

Pemanfaatan informasi teknologi (IT) sudah merupakan keharusan dalam berbagai aktifitas, baik dalam kehidupan sehari-hari apatah lagi dalam pelaksanaan tugas di kantor. Contoh kecil saja, masyarakat sekarang ini hampir semuanya memiliki handphone bahkan ada yang mempunyai tiga HP.

 

Begitulah, aktifitas di kantor diwarnai dengan pemanfaatn IT berupa laptop yang dilengkapi jaringan internet berupa Wi-Fi yang dapat digunakan untuk mengirim e-mail, facebook maupun membuka website dan lain-lain. Penggunaan IT tersebut sudah barang tentu akan memudahkan pekerjaan sekaligus efisien dan efektif.

 

PTA Jambi yang sedang melaksanakan bimbingan teknis bagi Pejabat Kepaniteraan PTA dan PA se Jambi di Hotel Wiltop Jambi (15 – 17 September 2014) menggunakan momen tersebut untuk mengingatkan pemanfaatan IT dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Adalah AHP yang diberi tugas mengupas pemanfaatan IT yang terdiri dari tiga bidang, yaitu website, Siadpa Plus dan Simpeg.

 

Dalam penjelasannya, AHP menguraikan ketiga kompenen tersebut wajib diimplementasikan dengan baik. Dijelaskannya lebih lanjut, website harus memuat 47 konten yang dilengkapi dengan data yang update. “Website harus memuat 47 konten”, tukasnya sambil memperlihatkan website PTA Jambi. Selain memuat 47 konten, website juga harus diisi dengan berita berupa kegiatan yang dilaksanakan sehari-hari. Hal ini dimaksudkan agar website memiliki daya tarik bagi pengunjungnya sehingga akan dibuka setiap hari.

 

Sedangkan Siadpa Plus, AHP menjelaskan bahwa Badilag telah menetapkan agar Siadpa Plus diimplementasikan di PA. Dengan penggunaan Siadpa Plus, maka proses administrasi perkara akan mudah dan efisien.  AHP meminta peserta Bimtek yang terdiri dari Panitera, Wakil Panitera dan Panmud supaya serius menggunakan Siadpa Plus. “Gunakan Siadpa Plus dalam proses administrasi perkara”, pinta AHP.

 

Sementara itu, penggunaan Simpeg disebutkan AHP menjadi taruhan nasib bagi karir seseorang. Dijelaskannya, bahwa Badilag dalam memproses administrasi kepegawaian didasarkan kepada data yang ada pada Simpeg. Kenaikan pangkat misalnya telah menggunakan sistim paperless, data kenaikan pangkat hanya diambil dari Simpeg. “Apabila data Simpeg tidak lengkap akan merugikan pegawai yang bersangkutan”, tandas Hakim Tinggi ini.


 

Di ujung penyampaiannya, AHP menyebutkan akan berkunjung ke semua PA se Jambi bersama Wakil Ketua PTA Jambi Dr. H. A. Mukti Arto, SH., M. Hum untuk melihat secara langsung pemanfaatan IT dalam pelaksanaan tugas. AHP berharap semua PA se Jambi membenahi website, Siadpa Plus dan Simpeg untuk menuju berkah dan berprestasi.  (AHP/Jurdilaga PTA Jambi).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice