Hakim Tinggi PTA Jambi Ingatkan Kode Etik dan PPH
Jambi | PTA Jambi
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI kembali merilis hukuman disiplin untuk periode Oktober - Desember 2014 sebagaimana dimuat pada website Mahkamah Agung edisi Kamis (22/01/2015). Hukuman disiplin tersebut sehubungan dengan pelanggaran terhadap SKB Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009 – No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. ( Untuk mengunduh Dokumen Hukuman Disiplin, klik disini)
Ada satu hal yang membuat hati kita terhentak, yaitu ketika yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut antara lain adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama. Lebih mengiriskan hati lagi, jumlah yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut sebanyak 3 (tiga) orang Ketua PA, 1 (satu) orang Wakil Ketua PA dan 1 (satu) orang Panitera/Sekretaris PA.
Sekalipun hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, namun oleh karena pelakunya adalah pimpinan pengadilan, maka masalahnya sangat disesalkan.
Salah seorang Hakim Tinggi Drs. H. Thamrin Habib, SH., M. HI mengaku prihatin dengan kejadian ini. Menurutnya, apabila pimpinan pengadilan dikenai hukuman, maka siapa lagi yang dijadikan panutan oleh bawahannya. “Saya sangat prihatin membaca hukuman disiplin ini, karena pelakunya adalah pimpinan Pengadilan Agama,” ucapnya sambil mengelus dada.
H. Thamrin Habib meminta semua Hakim dan pegawai Pengadilan Agama terutama dalam wilayah PTA Jambi agar tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dirinya berharap tidak ada lagi Hakim dan pegawai Pengadilan Agama yang dijatuhi hukuman disiplin karena melanggar Kode Etik dan PPH. “Semoga tidak ada lagi Hakim dan pegawai Pengadilan Agama yang dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya berharap.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6). Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional. (AHP)