Hakim Tinggi PTA Bengkulu Samakan Persepsi Mengenai Eksekusi Hak Tanggungan dalam Ekonomi Syari’ah

Bengkulu | PTA Bengkulu
Rabu, (14/1) bertempat di ruang rapat Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu berlangsung rapat para hakim tinggi yang membahas tentang eksekusi hak tanggungan dalam ekonomi syari’ah.
Rapat yang berlangsung pukul 9.30 WIB s.d. 11.15 WIB ini, bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Drs. H. Burdan Burniat, S.H., M.H. yang juga ketua IKAHI dan selaku Sekretaris Drs. H. Zaenal Hakim, S.H. yang juga sekretaris IKAHI. Pokok pembicaraan dalam rapat ini adalah tentang eksekusi hak tanggungan dalam ekonomi syari’ah yang masih menjadi perdebatan saat ini.
Dalam pernyataannya, pimpinan rapat Drs. H. Burdan Burniat, S.H., M.H. mengatakan: “eksekusi hak tanggungan adalah eksekusi terhadap jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah antara debitur dan kreditur”. Pernyataan ini diperkuat oleh Sekretaris rapat Drs. H. Zaenal Hakim, S.H. dengan menyatakan bahwa yang dimaksud debitur adalah orang atau badan hukum, sedangkan kreditur dalam hal ini adalah Bank Syari’ah. Kedua belah pihak terikat dalam suatu perjanjian dengan jaminan hak tanggungan atas tanah.
Pokok bahasan tentang eksekusi hak tanggungan ini dipilih karena banyaknya perkara permohonan eksekusi hak tanggungan yang diajukan kepada Peradilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Dengan diselelnggarakannya rapat yang sekaligus ajang diskusi para hakim tinggi ini bertujuan untuk menjadikannya sarana sharing pendapat antar hakim tinggi mengenai eksekusi hak tanggungan dan menjadikannya ajang mempersatukan persepsi diantara hakim tinggi tentang pokok bahasan tersebut. “ ke depan, penanganan perkara eksekusi atas hak tanggungan diharapkan berjalan dengan lebih baik, lancar dan memenuhi harapan para pencari keadilan”. Demikian Harapan yang disampaikan pimpinan Drs. H. Burdan Burniat, S.H., M.H.
Disamping tema pokok, juga dibicarakan tentang rencana ke depan bahwa setiap bulan nantinya akan dilakukan diskusi-diskusi dengan materi yang berkenaan hukum acara, hukum materiil, dan pelaksanaan Bindalmin (pembinaan dan pengendalian administrasi) peradilan agama.